Pemerintah Kota Surakarta
Rakor Pemenuhan Hak Anak Berkebutuhan Khusus, Dari Solo untuk Indonesia
  September 26, 2018 21:00

Solo (26/9) – Dalam upaya pemenuhan hak pendidikan masih banyak ditemukan anak berkebutuhan khusus dan anak penyandang disabilitas yang ditolak di sekolah umum maupun sekolah inklusi. Berbagai pemasalahan-permasalahan yang melatarbelakangi antara lain karena tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum ramah anak, guru pendamping yang kurang, pembiayaan yang mahal untuk penyediaan guru pendamping, anak penyandang disabilitas rentan mendapat bully dan lainnya.

Anak berkebutuhan khusus (ABK) dan para penyandang disabilitas merupakan sosok pribadi yang spesial. Dibalik kelemahan fisik mereka memiliki kelebihan yang luar biasa namun sering menerima dampak dari kondisi sosial budaya dan kebijakan yang belum ramah ABK/Disabilitas. Berbagai persoalan yang muncul dipermukaan antara lain masalah diskriminasi kebijakan, diskriminasi perlakuan masyarakat, deharmonisasi keluarga, bullying, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya. Kedeputian Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK melalui Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Marwan Syaukani, menjadi salah satu narasumber dalam rakor pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus. Acara ini mengambil tema “Rapat Koordinasi Dari Solo Untuk Indonesia Menuju Masyarakat Inklusi Melalui Pendidikan Inklusi Transisi” yang bertempat di ruang rapat Hotel Alila, Solo, Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Marwan mengatakan bahwa perhatian kita masih rendah terhadap disabilitas. Anak disabilitas di Indonesia menurut data tahun 2016 sebesar 12,5 %. Banyaknya anak-anak down syndrome yang tidak sekolah menjadi perhatian kita semua. 10,8% dari total tersebut masih bisa dididik  tetapi 1,7%  dari anak-anak ini tidak bisa dilatih atau dididik. Pemerintah saat  ini concern terhadap masalah disabilitas ini. Salah satunya dengan melatih keluarga agar dapat turut melatih anak-anak yang terkena down syndrome.

Lebih lanjutnya, anak-anak disabilitas ini telah dilindungi oleh UU 23 tahun 2002 tentang perlindunan anak; UU 35 Tahun 2014, UU 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Prinsip SDG’s  “No One will be left Behind”  dan ini merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Inilah kenapa kita harus memperhatikan teman-teman disabilitas ini bahwa mereka juga mempunyai hak. Saat ini concern Pemeritah adalah bagaimana ketika keluarganya sudah tiada. Pemerintah Pusat dan Daerah serta masyarakat termasuk LSM harus bekerjasama supaya mendorong mereka mandiri” Ujar Marwan.

Marwan juga menjelaskan bahwa masyarakat inklusi merupakan masyarakat yang tidak membeda-bedakan  pembangunannya, masyarakat yang mampu menerima berbagai bentuk keberagaman dan keberbedaan serta menunjang mereka menjadi masyarakat yang mandiri.

Diakhir paparannya, Marwan mengatakan bahwa yang kita semua harapkan bukan program-program disabilitas itu hanya sebatas charity saja, kita harus mengubah mainset bahwa itu merupakan hak mereka mendapatkan pendidikan, kesehatan dan segala kebutuhan yang mereka butuhkan, itu semua yang penting dan tentu saja kita dapat menunjang mereka supaya mandiri.

Hadir dalam rakor ini Wakil Walikota Surakarta, Achmad Purnomo; Kepala Pusat Layanan Autis, Hasto Daryanto; Perwakilan dari Dirjen Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar dan menengah, Baharuddin, serta beberapa perwakilan dari Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Ketenagakerjaan serta beberapa perwakilan lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Walikota, Achmad Purnomo, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Surakarta mendukung penuh pendidikan inklusi sebagai salah satu upaya mewujudkan Kota Layak Anak dari segi pendidikan, kesehatan, dan kesetaraan.

“Bahwa seluruh anak memilili hak yang sama dalam pendidikan tanpa diskriminatif. Untuk itu Kota Surakarta berusaha mewujudkan pelayanan ramah anak salah satunya sekolah inklusi,” jelas Wawali.

Uswatun Hasanah
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta