Pemerintah Kota Surakarta
Tahun Politik, ASN Pemkot Surakarta Deklarasikan Netralitas
  October 17, 2018 17:00

Tahun politik sudah di depan mata. Pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan calon legislatif (Pileg) siap digelar serentak pada 17 April 2019.

Masa kampanye pun telah dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Inilah saat-saat dimana pelanggaran rawan dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu potensi pelanggaran tersebut. Menyadari hal itu, ribuan ASN Pemkot Surakarta memilih mendeklarasikan netralitas mereka dalam pesta demokrasi tahun depan di halaman Balai Kota Surakarta, Rabu (17/10).

Dipimpin Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Untara, deklarasi itu ditandai dengan pembacaan naskah deklarasi yang berisi enam poin komitmen ASN menyikapi Pemilu 2019. Keenam poin tersebut yakni menjunjung tinggi dasar negara dan menjaga keutuhan NKRI, bersikap netral dan tidak memihak, bekerja dengan jujur, timduk dan patuh terhadap hukum, aktif menyukseskan Pemilu 2019 yang berintegritas, serta bersedia dikenakan sanksi bila tidak netral.

Pj Sekda menegaskan, deklarasi tersebut menunjukkan jika seluruh abdi praja di lingkungan Pemkot Surakarta sepakat untuk tidak mengikuti seluruh kegiatan yang berkaitan dengan kampanye politik. “Termasuk aksi dukung-mendukung seluruh calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon legislatif (caleg), maupun partai politik (parpol),” tandasnya.

Bagi Pemkot, netralitas ASN bersifat mutlak. Apalagi berbagai regulasi, seperti UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil, serta PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Terdapat beberapa sanksi bagi pelanggar asas netralitas tersebut, mulai penundaan kenaikan gaji maupun pangkat, penurunan atau pembebasan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Seluruh ASN bahkan diinstruksikan untuk menghindari acara-acara yang ditengarai sebagai kampanye terselubung. “Kalau ada undangan pengajian atau ibadah lain misalnya, sepanjang tidak ada unsur politisnya silakan dihadiri. Tapi jika di tengah acara ada muatan politisnya, silakan ditinggalkan,” tandas Untara.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo menandaskan hal senada. “Kalau ada undangan dari parpol atau caleg manapun, tidak usah hadir. Itu yang namanya netral. Juga kalau undangan dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), ” tegas dia.

Rudy, demikian Wali Kota akrab disapa, beralasan jika keterlibatan maupun kehadiran abdi praja dalam acara yang diselenggarakan peserta Pemilu 2019 bisa menimbulkan nada sumbang dari khalayak. “Saya nggak mau nanti ada ASN yang kefoto, terus dikomentari negatif oleh masyarakat. Biarpun mereka datang ke acara tersebut atas nama pribadi.”

Para lurah dan camat pun mendapatkan instruksi yang sama. “Kalau lurah dan camat diundang acara salah satu partai, nggak perlu datang. Nanti kalau pihak pengundang marah, biar saya yang menjelaskan (alasan ketidakhadiran lurah atau camat),” kata Wali Kota.

Bagi Wali Kota, kewajiban ASN dalam menyukseskan Pemilu 2019 hanya sebatas memberikan hak pilih saat pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. “Silakan datang ke bilik suara, untuk memanfaatkan hak politik sebagai warga negara. Itu sudah dijamin undang-undang,” terangnya.

Sebagai pejabat politik, Wali Kota pun berjanji untuk tidak memobilisasi ASN dalam Pemilu mendatang. Baginya, kepentingan politik jangan sampai mempertaruhkan netralitas ASN yang sudah diatur regulasi.

“Jangan samakan Surakarta dengan kota/kabupaten lain. Di sini visi misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Wawali) adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandas Rudy. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

8

Visitors today

3

Visits total

425,391

Visitors total

330,702

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta