Pemerintah Kota Surakarta
UMK 2019 Sesuaikan Kebutuhan Hidup Layak
  November 8, 2018 17:28

Pemerintah Kota Surakarta berkomitmen untuk terus memperhatikan nasib para tenaga kerja, terutama perihal upah yang kerap mendatangkan persoalan krusial.  Tenaga dan waktu yang telah dikorbankan pekerja dalam sebuah proses produksi, besaran gaji pokok dan tunjangan tetap adalah komponen-komponen yang tidak boleh luput dari pengawasan Pemerintah. Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan selalu menjadi salah satu acuan pokok, dalam menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) buruh setiap tahunnya.

“Penghitungan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2019 sudah sesuai PP Nomor 78 Tahun 2015, karena peraturannya memang begitu. Yakni UMK tahun berjalan dikalikan angka pertumbuhan ekonomi ditambah angka inflasi,” terang Kepala Dinas tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin) Agus Sutrisno.

Dalam angka, UMK Kota Surakarta saat ini adalah Rp 1.668.700. Lewat berbagai pembicaraan dengan perwakilan pengusaha dan pekerja yang tergabung dalam Dewan Pengupahan, angka UMK 2019 sebesar Rp 1.802.700 pun diusulkan kepada Gubernur Jateng. Jika dipersentase, kenaikan upah minimum itu adalah 8,03 persen.

“Anjuran dari Gubernur, penghitungannya juga mengacu itu (PP Nomor 75 Tahun 2018). Dari penghitungan tersebut, relatif masih bisa mencukupi KHL. Bisa untuk makan satu bulan, bayar kos, transportasi dan kebutuhan pokok lainnya. Tentunya dengan standar minimum.”

Itulah sebabnya Agus optimistis besaran UMK itu tidak menimbulkan persoalan berarti saat diterapkan tahun depan. Apalagi sejauh ini belum pernah ada keluhan mengenai UMK yang diterima instansinya.

“Saya kira perusahaan-perusahaan, khususnya perusahaan skala besar, sudah mematuhi aturan ini. Hanya saja untuk usaha skala kecil sistem penggajiannya biasanya tergantung kesepakatan pengusaha dan pekerja,” urai dia.

Agus juga meminta, UMK yang akan diberlakukan per 1 Januari 2019 itu tidak langsung dibandingkan dengan upah sejenis di wilayah lain. Selain terhitung masih masuk akal, KHL per orang di Kota Bengawan juga berbeda dari kota lain. Ia mencontohkan, UMK di Semarang dan sejumlah kota/kabupaten lain lebih tinggi lantaran biaya hidup di sana pun jauh lebih tinggi dibanding di Solo.

Kenaikan UMK sebesar 8,03 persen itu juga dianggap sesuai dengan kondisi dunia usaha. Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surakarta, Wahyu Hariyanto menyatakan, peningkatan upah tersebut mampu menggambarkan kondisi riil yang dialami pelaku usaha.

“Penghitungannya sudah sesuai regulasi, alur dan prosedur. Nilainya juga sudah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami sudah tidak mempersoalkannya,” tegas Wahyu.

Diakuinya, kondisi pelaku usaha di Solo cukup bervariasi. “Ada usahanya lancar, ada pula yang stagnan. Masing-masing sektor tidak sama. Tapi ini wajar dalam bisnis.”

PP Nomor 78 Tahun 2015 sebagai dasar hukum penghitungan UMK pun sudah disosialisasikan jauh-jauh hari oleh pengurus asosiasi. “Sampai sekarang anggota Apindo belum ada yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Apalagi perwakilan Apindo sudah sejak awal mengikuti pembahasan yang berlangsung di Dewan Pengupahan,” jelas dia. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

9

Visitors today

4

Visits total

425,392

Visitors total

330,703

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta