Pemerintah Kota Surakarta
Lintasi Jalan Kota, Angkutan Barang Wajib Berizin
  November 15, 2018 15:57

Solo merupakan kota yang terus berkembang. Letaknya yang strategis karena berada tak jauh dari pusat perdagangan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur, menjadikan Kota Bengawan ini tak luput dari geliat aktivitas perekonomian.

Meski hanya berukuran 44 km persegi, sebagian orang tetap menganggap Solo merupakan salah satu kota besar sekaligus penyangga ekonomi wilayah lain di eks Karesidenan Surakarta. Karenanya tidak usah heran, jika pusat-pusat ekonomi (central bussiness district) di berbagai titik terus menggeliat.

Konsekuensinya, aktivitas distribusi berbagai komoditas terus menghampiri Solo. Berbagai angkutan barang kerap melintas di berbagau ruas jalan, baik sekadar lewat menuju kota lain atau memang bertujuan menaikturunkan barang.

Ruas jalan kota pun tak luput dari lalu lintas distribusi komoditas tersebut. Padahal semestinya, hanya jalan provinsi dan nasional yang menjadi jalur kendaraan angkutan barang.

“Makanya mulai saat ini, kami mengharuskan pengemudi angkutan barang untuk mengajukan dispensasi melalui jalan kota. Sudah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22/B Tahun 2018 tentang Tata Cara Dispensasi Angkutan Barang Melalui Jalan Kota Surakarta, yang memayungi kebijakan tersebut,” ungkap Kabid Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Taufiq Muhammad.

Menurut Taufiq, izin khusus itu wajib dikantungi pengemudi truk yang bisa memuat barang di atas 5,5 ton. Tanpa dispensasi, lanjut dia, pihak berwajib berwenang menilang pengemudi jika kedapatan melintas di ruas jalan kota.

Saat ini Perwali Nomor 22B Tahun 2018 terus disosialisasikan Pemkot kepada pemangku kepentingan terkait, sebelum berlaku efektif mulai tahun depan. “Perwali ini juga menguatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan di Kota Surakarta. Sebab dalam Perda belum diatur detil terkait aktivitas angkutan barang di ruas jalan kota, karena sifat pengaturannya masih umum.”

Regulasi anyar itu, imbuh Taufiq, bahkan telah mengatur waktu dan syarat pengiriman barang. Ini bertujuan untuk menjaga kelancaran dan keamanan distribusi barang di Kota Solo.

Tak hanya cuma-cuma, teknis pengajuan dispensasi pun dipermudah Pemkot. Selain menggunakan cara manual, yakni memohon izin di pos resmi yang terdapat di wilayah Mojosongo, Semanggi dan kantor Dishub, Pemkot juga menyediakan layanan online bagi pemrosesan dispensasi tersebut. Aplikasi berjuluk Sistem Izin Dispensasi Melalui Jalan Kota Surakarta atau disingkat Si Djaka, merupakan sarana bagi pengemudi untuk mengantungi izin melalui dunia maya.

“Perusahaan maupun perorangan yang memiliki kendaraan berat dan biasa mengirim barang melalui ruas jalan kota, bisa mengunduh aplikasi itu dari Play Store. Selanjutnya pemohon tinggal login dan regristrasi, mulai pengisian data jenis kendaraan, muatan yang diangkut, beban angkutan, dan lainnya,” terang Kasi Angkutan Barang Dishub, Bambang Budhi Santosa.

Usai seluruh data terisi, pemohon bakal mendapatkan izin rekomendasi yang mereka butuhkan. “Selanjutnya tinggal memencet posisi kendaraan dan tujuan pengiriman, nanti akan tertera rute yang disarankan saat hendak memasuki area perkotaan.”

Bagi Pemkot, dispensasi itu vital demi menjaga kelancaran aktivitas ekonomi dan mencegah tersendatnya distribusi komoditas. “Jika tidak diatur, maka ruas jalan kota berpotensi macet karena ukuran truk barang lebih besar dari kendaraan lain. Selain itu kami juga harus mengendalikan beban kendaraan di ruas jalan kota, agar infrastruktur tidak cepat rusak,” tegas Bambang.

Khusus pengurusan izin melalui aplikasi, Bambang memberi nilai plus dibanding metode manual. Selain menekan potensi pungutan liar (pungli), Si Djaka juga membantu pengemudi untuk menghindari pelanggaran tatkala mereka hendak mengurus dispensasi ke loket pelayanan.

“Misalnya pengemudi ingin mengurus izin ke kantor Dishub, dan melewati Jalan Adisucipto atau Jalan Menteri Supeno. Mereka justru melanggar aturan ini terlebih dahulu, karena kedua ruas jalan itu berstatus jalan kota,” demikian ia mencontohkan.

Apalagi praktek pungli pernah mencoreng Pemkot beberapa tahun lalu. “Sebelumnya pengurusan izin melintas bagi angkutan berat ini memang dilayani manual di pos Kadipiro, Semanggi dan kantor Dishub. Tapi pada 2014, pos Kadipiro dan Semanggi pernah ditutup karena ada indikasi pungli oleh oknum petugas,” bebernya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

10

Visitors today

5

Visits total

425,393

Visitors total

330,704

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta