Pemerintah Kota Surakarta
Peningkatan Pelayanan Zona Parkir
  November 24, 2018 12:53

Terbatasnya lahan parkir tepi jalan (on street) mendatangkan problem bagi Pemkot Surakarta. Jika tidak dikendalikan, maka aktivitas parkir tersebut berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas, kenyamanan pengguna jalan, bahkan kegiatan ekonomi di Kota Solo.

Menilik kondisi di lapangan, Pemkot akhirnya memutuskan bahwa parkir on street harus dikendalikan. Sebab ancaman nyata berupa kemacetan lalu lintas terpampang nyata, manakala hal itu tidak dijalankan.

“Dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas parkir di lokasi-lokasi parkir on street, terutama pusat-pusat perekonomian (central bussiness district), sudah meningkat tajam. Tanpa adanya pembatasan waktu parkir, tentu pemilik kendaraan akan susah mencari tempat parkir di sana. Sebab slot parkirnya selalu penuh,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Surakarta, M Usman.

Usman mencontohkan, pemilik kendaraan saat ini relatif lebih susah memarkirkan kendaraan mereka di Jalan Yos Sudarso maupun Jalan Gatot Subroto, pada siang hari. Situasi tersebut berbeda jauh dibandingkan beberapa tahun lalu, lantaran aktivitas parkir on street di kedua pusat perekonomian tersebut belum ramai.

“Jadi mau tidak mau, pemilik kendaraan harus dibatasi jam parkirnya. Dengan demikian mereka tidak berlama-lama di lokasi itu, sehingga pemilik kendaraan lainnya juga bisa mendapatkan tempat parkir dengan mudah.”

Strategi pembatasan waktu parkir itu, lantas ditempuh Pemkot dengan meningkatkan zona parkir tepi jalan. Tercatat, 16 ruas jalan utama nantinya bakal menerapkan zona C per 1 Januari 2019. “Rata-rata ruas-ruas jalan tersebut merupakan CBD dan lokasi kepadatan parkir (on street). Saat ini kami baru memberlakukan zona D di sana,” kata Usman.

Zona C merupakan zona tertinggi untuk lokasi parkir on street. Pemkot baru memberlakukannya di Jalan Slamet Riyadi. Tarif parkir yang diberlakukan berkisar Rp 500 hingga Rp 7.000 untuk sekali parkir pada satu jam pertama, dengan sistem penghitungan tarif progresif.

Implikasinya, pengguna jasa parkir bakal merasakan kenaikan tarif di 16 ruas jalan tersebut. Namun Usman menolak jika peningkatan zona parkir ini disebut sebagai upaya kejar setoran, agar pendapatan asli daerah (PAD) bisa bertambah.

“Parkir adalah salah satu instrumen pengendali lalu lintas, agar tidak terjadi kemacetan. Penerapan tarif parkir ini sebetulnya menjadi upaya pengendalian tersebut, bukan semata-mata mengejar pendapatan,” tandasnya.

Urgensi pengendalian parkir on street ini juga dirasakan di ruas jalan kota lain. Alasannya sama, yakni jumlah kendaraan yang parkir di lokasi tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun.

“Jadi nantinya, lokasi parkir zona D akan ditingkatkan menjadi tempat parkir zona C. Demikian pula zona E akan menjadi zona D. Untuk tarif parkirnya, otomatis ikut menyesuaikan zona baru tersebut,” jelas Usman.

Belum optimalnya penerapan sistem parkir progresif, menjadikan peningkatan zona itu kian diperlukan guna mengendalikan parkir. “Ini solusi jangka pendek, sebab sistem parkir progresif jelas membutuhkan alat khusus untuk memberikan transparansi waktu parkir kepada pemilik kendaraan. Tapi sampai sekarang Pemkot belum mampu menyediakan alat tersebut untuk semua lokasi parkir on street.” terangnya.

Belum lagi regulasi tarif parkir yang diatur Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16/2011 Tentang Zona Parkir di Tepi Jalan Umum belum ditinjau ulang sejak aturan itu diterapkan. “Idealnya evaluasi dilakukan setiap tiga tahun sekali. Regulasi yang dibuat sembilan tahun lalu, tentu sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan di lapangan saat ini.”

Alhasil, Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surakarta Nomor 551.2/3567/X/2018 Tentang Penetapan Zona Parkir Tepi Jalan Umum pun diterbitkan agar peningkatan zona dan pengendalian parkir itu bisa diterapkan tahun depan. “Kami terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada pihak-pihak terkait. Sosialisasi juga akan dilakukan melalui perangkat kecamatan dan kelurahan, serta di ruang publik seperti Car Free Day (CFD). Para pengelola parkir yang zonasinya berubah juga akan diberikan surat edaran,” papar Usman.

Kasi Parkir Umum dan Khusus Dishub, Henry Satya Negara, menambahkan bahwa peningkatan zona parkir itu bisa disiasati pemilik kendaraan dengan mengubah kebiasaan mereka. “Kami harap mereka mulai memprioritaskan lokasi parkir off street, sehingga tempat parkir di tepi jalan tidak bertambah ramai. Pemkot juga sudah menyediakan beberapa lokasi parkir off street, seperti halaman Benteng Vastenburg, basement Pasar Klewer, Pasar Singosaren, dan Jalan Mayor Kusmanto. Atau masyarakat bisa beralih menggunakan transportasi umum,” jelas Henry. (**)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,222

Visitors total

330,604

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta