Pemerintah Kota Surakarta
PLTSa Putri Cempo Bakal Dibangun Bertahap
  December 1, 2018 13:09

Mimpi besar Pemkot Surakarta untuk mengelola sampah TPA Putri Cempa dengan teknologi modern, nampaknya kian mendekati kenyataan. Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lokasi itu mulai disusun Pemkot bersama PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP), selaku investor pemenang lelang.

Berbagai tantangan semula harus dihadapi Pemkot, agar sampah di TPA tersebut tidak lagi hanya ditimbun melainkan diubah menjadi energi listrik. Tender proyek pembangunan pembangkit sudah dua kali gagal menghasilkan pemenang, pada 2014 dan 2015.

Untungnya tekad kuat Pemkot membuahkan hasil, tatkala lelang ketiga berhasil menggaet PT Citra Metrojaya Putra Persero Tbk sebagai rekanan mulai Agustus 2016. Belakangan, konsorsium perusahaan itu berganti nama menjadi PT SCMPP.

“Rencananya, konstruksi PLTSa akan didirikan dua tahap. Tahap pertama dimulai awal 2019 dengan kapasitas produksi listrik sebesar 5 megawatt (MW) per jam. Lalu tahap kedua akan menunggu selesainya penerbitan Power Purchase Agreement (PPA) dari manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN),” ungkap Direktur PT SCMPP, Elan Syuherlan.

Pembangunan tahap pertama itu diprediksi berlangsung selama 18 bulan. Jika konstruksi sudah siap, maka mulai 2020 sekitar 450 ton sampah TPA bisa diolah menggunakan metode plasma grasifikasi. Jumlah sampah olahan itu adalah target dalam sehari.

Elan mengakui, pembangunan konstruksi pembangkit listrik secara bertahap ini memang di luar skenario awal. Sebab rencana semula adalah mengoperasikan PLTSa berkapasitas 10 MW per jam.

“Dulu akhir 2019 sudah ditargetkan beroperasi (dengan kapasitas produksi 10 MW per jam). Tapi ternyata PPA baru ada kejelasan setelah dua tahun. Ya sudah, time schedule digeser sedikit.”

Namun di balik perubahan rencana itu, tetap tersimpan kabar baik. Yakni titik terang pembangunan konstruksi PLTSa dan realisasi pengolahan timbunan sampah menjadi benda yang lebih bermanfaat.

Apalagi sejak semula Pemkot memang keukeuh untuk mengubah pengelolaan ribuan ton sampah, di TPA yang beroperasi sejak 1986 tersebut. Sebab selain berpotensi terbakar setiap musim kemarau, timbunan sampah itu juga menimbulkan bau tak sedap dan berpeluang mencemari cadangan air tanah di sekitarnya.

Pemkot juga bukan tanpa upaya dalam merealisasikan PLTSa. Selain terus mengejar kepastian penerbitan PPA yang menjadi kontrak kerjasama pembelian listrik produksi PLTSa dari PT PLN, tercatat sudah tiga kali dilakukan penyesuaian perjanjian investasi pembangkit listrik bersama PT SCMPP. Revisi itu dilakukan dengan memperpanjang masa persiapan pembangunan konstruksi PLTSa, sembari menunggu PPA terbit.

“Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) atau PPA itu menjadi jaminan investor untuk mencari pembiayaan proyek di bank. Makanya selama ini Pemkot terus mencari informasi penerbitannya, baik ke kementerian terkait maupun direksi pusat PT PLN. Pak Wali (Wali Kota Surakarta, FX Hadi Rudyatmo) juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar PJBL itu segera terbit,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Wardhani Poerbowidjojo.

Hasil koordinasi Pemkot dan instansi terkait selama ini menunjukkan, tersendatnya penerbitan PJBL itu disebabkan perubahan regulasi terkait harga pembelian listrik PLTSa oleh PLN.

“Semula kami mendasarkan penjualan listrik PLTSa dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dari Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota. Ternyata belakangan terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Jadi mau tidak mau harga jualnya harus direvisi,” urai Wardhani.

Apalagi perbedaan harga jual listrik dalam kedua regulasi itu cukup signifikan. Jika Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015 mengatur harga jual listrik sebesar 18,77 sen dollar AS per KwH, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 justru menurunkan nilainya. ”Jadi 13,35 sen dollar AS per KwH, untuk kapasitas produksi listrik PLTSa berkisar 10 MW. Plus biaya pengolahan limbah sampah (BPLS) yang wajib dibayarkan Pemkot kepada pengelola PLTSa.”

Alhasil, kedua pihak terpaksa menyusun strategi baru. ”Pembangunan terpaksa dibagi dua tahap, karena awalnya Pemkot melelang proyek ini berdasar Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2015. Investor pun setuju jika tidak diberi tipping fee(BPLS). Hanya saja kapasitas produksinya diturunkan dari 10 MW menjadi 5 MW,” jelas Wardhani.

Untuk tahap kedua, kedua pihak baru mendasarkan kerjasama sesuai ketentuan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. ”Kami tunggu dulu PJBL terbit dan tipping fee selesai dibahas bersama legislatif. Semoga saja secepatnya keduanya bisa selesai,” harapnya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

33

Visitors today

21

Visits total

425,295

Visitors total

330,645

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta