Pemerintah Kota Surakarta
Pendingin Udara Dilarang Dipasang di Rusunawa
  January 29, 2019 17:20

Sejak awal, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemkot Surakarta menjadikan hunian bertingkat itu sebagai salah satu alternatif penyediaan rumah layak huni, bagi warga Solo yang kurang mampu.

Selama mendiami rusunawa, mereka hanya diwajibkan membayar sewa kamar senilai maksimal Rp 100.000 per bulan, di luar biaya listrik, air, kebersihan maupun keamanan yang jumlahnya bisa didiskusikan bersama pengelola maupun paguyuban penghuni rumah susun. Seluruh biaya itu relatif kecil jika dibandingkan dengan mengontrak rumah layak huni seluas 24 atau 36 meter persegi, yang menjadi ukuran kamar rusunawa saat ini.

Karena itu tidaklah mengherankan, manakala Pemkot betul-betul mengawasi pemanfaatan rusunawa. Sebab ringannya biaya sewa bulanan berpotensi disalahgunakan oknum warga, yang semestinya tidak berhak menempati hunian itu.

Salah satu perhatian Pemkot dalam beberapa waktu terakhir adalah barang-barang yang dimiliki penyewa. Bagi Pemkot, barang-barang tertentu seperti elektronik, kendaraan maupun mebeler bisa mencerminkan kondisi ekonomi pemiliknya.

Betapapun, kondisi ekonomi adalah faktor terpenting dalam menyetujui permohonan izin tinggal yang diajukan calon penghuni rusunawa, karena sekali lagi, hanya MBR yang berhak tinggal di rumah susun.

Berdasarkan hasil pengamatan lapangan tersebut, Pemkot lantas memutuskan untuk melarang penggunaan pendingin udara di kamar rusunawa. “Air conditioner (AC) itu bukan kebutuhan pokok. Jika ada penghuni rusunawa yang bisa membeli AC, tentu dia sudah bukan warga miskin lagi,” tandas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Orang nomor satu di Kota Bengawan ini mengklaim, sebelum menerapkan larangan tersebut ia sudah menemukan pendingin udara terpasang di salah satu kamar Rusunawa Semanggi. “Langsung saya minta pengelola untuk melarang pemasangan AC itu. Penghuninya saya minta untuk diberi dua opsi. Mencopot sendiri AC yang sudah dipasang, atau keluar dari rusunawa.”

Wali Kota menegaskan, rusunawa bukan properti milik pribadi yang bisa dimanfaatkan untuk mendatangkan keuntungan diri sendiri. Ia tidak ingin program penyediaan rumah layak huni itu sia-sia, lantaran ulah segelintir penghuninya.

“Jadi jangan sampai ada warga yang hanya sekadar mencari hunian yang murah, nyaman dan aman, padahal sebenarnya ia mampu. Sejak awal rusunawa dibangun sebagai dukungan agar warga kurang mampu bisa menyiapkan diri untuk memiliki rumah pribadi yang layak huni. Makanya kami selalu menekankan agar penghuni rusunawa menabung kelebihan uang mereka, sehingga bisa untuk mencicil rumah atau uang muka. Mumpung sewa kamar rusunawa itu murah,” tandas Rudy, sapaan akrab Wali Kota.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP)  Heru Sunardi menegaskan hal senada. Bahkan menurut dia, masa tinggal di rusunawa pun dibatasi agar penghuninya serius mengupayakan rumah pribadi. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa adalah instrumen pembatasan tersebut. “Penghuni rusunawa juga dilarang memelihara hewan, kecuali hewan peliharaan di dalam sangkar seperti burung. Itupun hanya diizinkan satu ekor,” terang dia.

Sejak 2010, Pemkot sudah mengelola tujuh rusunawa. Yakni Rusunawa Semanggi, Begalon I, Begalon II, Jurug, Kerkov, Mojosongo A dan Mojosongo B. Sebanyak dua rusunawa lain, yaitu Mojosongo C dan D, sudah selesai dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) dan siap ditempati dalam waktu dekat. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta