Pemerintah Kota Surakarta
Kurangi Kemacetan, Jam Kerja ASN Dimundurkan
  January 31, 2019 13:50

Mulai hari Jumat (1/2) Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta kembali mengubah jam kerja aparatur sipil Negara (ASN) dengan tujuan mengurangi kemacetan di kawasan koridor jalan Jendral Sudirman (Jensud), selama perbaikan jalan tersebut berlangsung.

Hal ini mengulang kebijakan pada bulan Maret tahun lalu, Pemkot mengundurkan jam kerja ASN dari pukul 07.00 WIB menjadi 07.30 WIB, dengan alasan untuk mengurangi kemacetan saat pembangunan Overpass Manahan.

Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkot Surakarta, Heru Purwoko, menjelaskan kebijakan tersebut berlaku per 1 Februari 2019. Kebijakan jam kerja baru bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/282 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Untara.

Dalam SE No.800/282 tersebut, dijelaskan bahwa untuk organisasi perangkat daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis adalah pukul 08.00 WIB-17.00 WIB. Kemudian untuk hari Jumat pukul 07.30 WIB-11.00 WIB. Lalu OPD enam hari kerja pada Senin-Kamis pada pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, Jumat pukul 07.30 WIB-11.00 WIB, dan Sabtu pukul 08.00 WIB-13.30 WIB.

Dengan adanya aturan baru ini, untuk sementara apel bersama di Balai Kota ditiadakan. OPD yang berkantor di Kompleks Balai Kota diminta untuk menyelenggarakan apel di masing-masing kantor. Meski demikian untuk upacara bendera setiap hari Senin, upacara bendera tanggal 17, dan upacara hari besar tetap diselenggarakan di Balai Kota.

Meski ada perubahan pada jam masuk ASN, namun jam untuk layanan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas tetap pada kebijakan yang lama. Yakni pukul 07.30 WIB. Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK), Purwanti, walaupun ada kebijakan jam kerja ASN yang mundur, untuk jam pelayanan di fasilitas kesehatan tetap pada aturan lama.

“Kami akan mohon izin dan tetap menggunakan aturan jam kerja lama, untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan yang terbilang berurgensi tinggi,” terangnya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,326

Visitors total

330,664

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta