Pemerintah Kota Surakarta
Mulai 2019, DPK Tak Lagi Untuk Perbaikan Infrastruktur
  April 27, 2019 17:26

Setiap tahun, seluruh kelurahan di Kota Solo selalu mendapatkan alokasi Dana Pembangunan Kelurahan (DPK). Dana yang bersumber dari APBD dan diserahkan kepada pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) itu, merupakan salah satu manifestasi dari komitmen meningkatkan taraf hidup warganya.

Pemkot pun selalu mewanti-wanti pengguna anggaran tersebut agar berhati-hati dalam memanfaatkan DPK. Jelasnya rencana peruntukkan serta tersedianya progres penyerapan anggaran dan laporan pertanggungjawaban dari pengurus LPMK, menjadi indikasi bahwa Pemkot tak ingin dana hibah tersebut sekadar menjadi anggaran bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan mulai tahun ini, Pemkot membatasi peruntukkan DPK agar pemanfaatannya lebih maksimal. Selain itu pembatasan itu juga dimaksudkan untuk mencegah potensi duplikasi pengalokasian anggaran.

“Dana itu tidak boleh dialokasikan untuk pembangunan fisik atau infrastruktur, melainkan diprioritaskan bagi peningkatan skill dan potensi masyarakat. Misalnya pelatihan servis kompor gas, pelatihan membuat kerajinan dan sebagainya,” tegas Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Selama ini, penyaluran DPK masih terfokus kepada dua kegiatan, yakni kegiatan fisik dan nonfisik. Wali Kota menyebut, persentase penyaluran DPK bagi kegiatan fisik lebih dibanding kegiatan nonfisik lantaran masih berkisar 40 persen dari total anggaran yang diterima masing-masing kelurahan.

“Pemerintah pusat sudah meminta agar program-program pembangunan kualitas sumber daya manusia (SDM) dikedepankan. Makanya kalau untuk memperbaiki jalan atau saluran air, lebih baik nggak usah pakai DPK lagi.”

Sebagai gantinya, pembangunan maupun pemeliharaan infrastruktur di tingkat kelurahan akan langsung ditangani organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “Biar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang menanganinya. Program-program infrastruktur lainnya juga langsung ditekel Pemkot,” tandas Wali Kota yang akrab disapa Rudy oleh warganya ini.

Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah (Setda) Hendro Pramono menambahkan, usulan pemanfaatan anggaran sebesar Rp 15,8 miliar itu juga harus didasarkan kepada hasil musyawarah rencana pembangunan kelurahan (Musrenbangkel) di masing-masing wilayah. Menurut dia, program-program pemberdayaan masyarakat yang bisa dibiayai DPK juga bisa berbentuk pengembangan kesenian maupun inovasi baru yang bermuara kepada peningkatan kesejahteraan warga.

“Urusan kegiatan fisik bisa juga diambilkan dari Dana Kelurahan. Tahun ini masing-masing kelurahan kan mendapatkan alokasi Dana Kelurahan sebesar Rp 370 juta dari pemerintah pusat,” terang dia.

Hendro mengatakan bahwa DPK 2019 juga tidak bisa digunakan untuk membiayai keperluan individu, seperti bantuan pengobatan bagi warga yang sakit. Sebab alokasi anggaran itu sudah disediakan Pemkot melalui Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta