Pemerintah Kota Surakarta
Poin Prestasi Jadi Tolok Ukur Kinerja PNS
  January 27, 2019 15:27

Tuntutan zaman dan kontrol masyarakat menjadikan abdi praja tak lagi bisa berleha-leha. Profesionalitas maupun kedisiplinan menjadi harga mati, demi menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas.

Pemkot Surakarta pun terus memacu seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berbenah. Berdasarkan asas keadilan, Pemkot lantas menyiapkan ganjaran yang layak bagi pegawai indisipliner ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) berprestasi.

“Mulai Januari 2019, seluruh aktivitas atau kinerja PNS dihitung berdasarkan poin. Kami ingin merealisasikan sistem reward and punishment, dalam memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP),” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo.

Poin prestasi tersebut, imbuh Rakhmat, akan menentukan besaran TPP yang diperoleh masing-masing pegawai. Ringkasnya, masing-masing PNS diwajibkan meraih jumlah poin tertentu yang diakumulasikan dari aktivitas harian mereka. Jika sesuai target, maka tunjangan kinerja itu akan diberikan 80 persen. Apabila tidak memenuhi target, maka TPP dikurangi secara proporsional.

“Sisa persentase TPP, yakni 20 persen, dihitung berdasarkan presensi harian.”

Setiap tanggal 5 bulan berikutnya, perolehan poin kinerja pegawai dalam bulan sebelumnya bakal difinalisasi pejabat berwenang. “Semua PNS nonguru dari semua golongan, menjadi sasaran penghitungan poin ini. Ditambah kepala sekolah SD dan SMP negeri, karena mereka mendapatkan tugas tambahan manajerial saat menjabat kepala sekolah,” terang Rakhmat.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kesejahteraan dan Kinerja Aparatur BKPPD Andriyani Sasanti menerangkan, poin kinerja itu disusun berdasarkan seluruh tugas harian masing-masing PNS. “Setiap PNS berbeda targetnya, sesuai dengan jabatan masing-masing. Semakin tinggi jabatannya, maka makin besar pula target poinnya. Poin tersebut lantas diinput ke aplikasi e-kinerja, sebelum di-approve atau disetujui atasan langsung,” terangnya.

Peran atasan dalam menyetujui laporan kinerja bawahannya, menurut Andriyani, dilandaskan kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam regulasi tersebut, atasan diwajibkan melakukan pengawasan melekat (waskat) terhadap bawahannya. “Jadi persetujuannya diberikan secara berjenjang. Laporan kinerja dan poin staf pelaksana misalnya, harus disetujui kepala subbidang (kasubdit). Lalu poin kasubbid disetujui kepala bidang (kabid), demikian seterusnya.”

Berbagai uji coba dan evaluasi telah dilakukan BKPPD selama setahun terakhir, dengan melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Penjaringan masukkan dari masing-masing instansi juga digelar, guna memastikan susunan poin dan aktivitas yang bisa diakomodasi dalam e-kinerja.

“Sebelum memberikan persetujuan, atasan bisa memilih tiga opsi terhadap laporan kinerja anak buah mereka. Yakni disetujui, ditolak atau direvisi. Atasan berhak penuh untuk menolak atau meminta revisi dari para bawahan, jika laporan aktivitas itu memang dianggap tidak layak untuk langsung disetujui,” papar Andriyani.

Ia pun mengakui, bukan persoalan mudah untuk mengimplementasikan sistem penilaian kinerja berdasarkan poin tersebut. “Tantangan terbesarnya adalah perilaku PNS yang terbiasa berada dalam zona nyaman. Lewat sistem ini, mereka diajak untuk terbiasa bekerja keras, disiplin dan mendokumentasikan kegiatan harian. Tentu tidak semua PNS bisa langsung beradaptasi dengan sistem baru ini,” kata dia.

Meski demikian, Pemkot memilih tidak putus asa. Evaluasi sistem ini akan dilakukan terus-menerus, agar hasilnya kian mendekati sempurna. Tidak ketinggalan, regulasi pengatur hal teknis penilaian kinerja ini juga disiapkan.

“Kami sedang menyiapkan peraturan wali kota (perwali) tentang tambahan penghasilan berdasarkan kinerja, keputusan wali kota tentang besaran tambahan penghasilan, keputusan wali kota tentang pemberian tambahan berdasarkan perolehan poin,” urai Andriyani. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

34

Visitors today

22

Visits total

425,296

Visitors total

330,646

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta