Pemerintah Kota Surakarta
Zonasi PPDB 2019 Disusun Berdasarkan Wilayah RT
  May 10, 2019 09:45
“..Tidak boleh lagi ada sekolah favorit, tidak boleh ada sekolah pinggiran. Semua sekolah harus jadi favorit. Saya juga berharap pendidikan kita akan berkembang menjadi tujuan pemerintahan saat ini, yakni pemerataan pendidikan yang berkualitas.”

Kalimat itu ditegaskan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, dalam laman SIAP PPDB Online. Situs tersebut merupakan fasilitas pendukung pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online, mulai pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi.

Pemerataan pendidikan yang berkualitas menjadi penegasan Mendikbud di atas. Stigma sekolah favorit dan nonfavorit terlanjur berkembang dalam benak sebagian khalayak, sehingga memicu diskriminasi. Padahal, sejatinya pendidikan berkualitas menjadi hak bagi semua peserta didik.

Semangat ini juga diimplementasikan Pemkot Surakarta, dalam penyelenggaraan PPDB tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. Batasan minimal nilai kelulusan jenjang pendidikan sebelumnya, tidak lagi dijadikan syarat untuk mendaftar sekolah di jenjang berikutnya.

“Standar nilai tidak lagi digunakan. Jarak antara sekolah dengan tempat tinggal calon siswa menjadi penentu diterima tidaknya siswa tersebut,” tandas Kepala Dinas Pendidikan, Etty Retnowati.

Meski tidak serta-merta meniadakan jalur prestasi dalam PPBD 2019, Pemkot memilih mengalokasikan mayoritas kursi di satu sekolah negeri untuk pendaftar dari lingkungan terdekat. Kebijakan ini tercermin dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.

Angkanya tidak main-main. 90 persen dari daya tampung sekolah sudah dikhususkan bagi pendaftar dari jalur zonasi. Hanya 10 persen sisanya disediakan bagi pendaftar dari jalur prestasi dan/atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali.

“Zonasi yang digunakan dibagi menjadi tiga, yakni zona 1, zona 2 dan di luar zona berdasarkan rukun tetangga (RT) terdekat. Calon siswa yang tinggal di zona 1 dengan pilihan sekolah pertama dalam zona yang sama, akan diprioritaskan untuk diterima.”

Adapun calon peserta didik yang tinggal di zona 2 dan memasukkan sekolah di zona 1 sebagai pilihan pertama, hanya diterima manakala kapasitas sekolah tersebut masih tersedia.

“Kalau daya tampung sekolah di zona 1 ternyata berlebih, baru diseleksi menggunakan pemeringkatan nilai. Nilainya diambil dari penjumlahan nilai Ujian Nasional (UN) dan nilai prestasi,” terang Etty.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan, Bambang Wahyono, menambahkan, penggunaan titik koordinat pembagi zonasi berdasarkan wilayah RT merupakan terobosan baru dalam PPDB 2019. “Tahun lalu masih dibagi berdasarkan kelurahan.”

Alasan utama perubahan koordinat itu yakni tidak sebandingnya luas wilayah dengan kepadatan penduduk Kota Solo. “Perubahan titik koordinat dari kelurahan menjadi RT ini akan menjadikan pembagian lebih detil. Hasil evaluasi sebelumnya, ada hal-hal krusial seperti kelurahan yang RT-nya mendekati sekolah tertentu namun tidak masuk zona, sehingga anak tidak bisa untuk mendaftar di sekolah tersebut.”

Saat PPDB 2019 dimulai Juli mendatang, orang tua siswa tinggal mengakses aplikasi PPDB yang dikerjasamakan Pemkot bersama Universitas Sebelas Maret (UNS). Layaknya aplikasi Google Maps, aplikasi PPDB 2019 pun akan mendeteksi jarak tempuh yang terbentang antara rumah calon siswa dengan lokasi sekolah pilihan mereka.

“Nanti ada gambarnya. Begitu klik, jalannya ke mana itu ada. Jaraknya diukur berdasarkan rute konvensional. Jadi kalau terhalang sungai atau tidak ada akses jalan, tidak akan ditarik garis lurus,” urai Bambang.

Sekretaris Dinas Pendidikan Unggul Sudarno berpendapat, pemberlakuan zonasi dalam PPDB SD dan SMP diharapkan mampu mengurangi jumlah siswa yang harus menempuh jarak relatif jauh untuk menimba ilmu. Selain itu, eksklusivitas siswa yang memiliki nilai UN tinggi, pembedaan sekolah favorit dan nonfavorit, hingga potensi jual beli kursi dan pungutan liar dalam PPDB bisa dipangkas.

“Kami akan menyosialisasikan kebijakan ini kepada pengelola TK, SD, SMP negeri se-Kota Surakarta,” kata dia.

Sosialisasi itu juga dimaksudkan untuk memperjelas sejumlah hal, berkait kebijakan penerimaan calon siswa baru yang berbeda dibanding tahun lalu. Diantaranya pemisahan pendaftar dari keluarga miskin (gakin) dan reguler, penyelenggaraan PPDB online bagi pendaftar gakin, serta peniadaan PPDB online bagi sekolah swasta di Solo.

Tak hanya itu, pemerataan pendidikan juga sudah diupayakan Pemkot dalam beberapa waktu terakhir. Bentuknya adalah relokasi sejumlah sekolah ke wilayah tertentu, yang belum tersentuh layanan pendidikan tersebut.

“SMP Negeri 10, SMP Negeri 5 dan SMP Negeri 3 yang sama-sama berlokasi di di Mangkunegaran, sudah dipecah. SMP Negeri 10 dipindah ke Ringroad dan SMP Negeri 3 akan dipindahkan ke Karangasem yang belum ada SMP-nya. Kemarin juga dipindahkan SMP Negeri 11 di Pasarkliwon,” terang Bambang. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta