Pemerintah Kota Surakarta
Prosedur Disederhanakan, Urus 85 Izin Cukup ke DPMPTSP
  May 17, 2019 13:50

Birokrasi telah lama lekat dengan stigma berbelit-belit. Kalau bisa dipersulit, buat apa dipermudah? Demikian adagium yang diamini sebagian khalayak.

Pun halnya dengan proses perizinan. Tidak sedikit calon pemohon yang terkungkung kekhawatiran usang, bahwa prosedur penerbitan sebuah izin cenderung ribet.

Untungnya Pemkot Surakarta tidak demikian. Sadar akan pentingnya legalisasi dalam berbagai keperluan masyarakat, mulai izin usaha hingga mendirikan rumah, Pemkot memilih menyederhanakan prosedur permohonan izin ke dalam satu organisasi perangkat daerah.

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 85 izin disatukan prosedur permohonannya ke dalam satu pintu, untuk menyebut pemrosesan di bawah koordinasi satu organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai tahun ini, izin-izin tersebut kini cukup didaftarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang Menjadi Urusan Pemerintah Daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surakarta, yang menjadi landasan hukumnya.

“Perwali itu juga menindaklanjuti Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Satu Pintu Terpadu (PTSP). Di sana disebutkan bahwa perizinan yang menjadi kewenangan kepala daerah harus didelegasikan kepada instansi pengelola izin,” ungkap Kepala DPMPTSP Toto Amanto.

Sebelum Perwali Nomor 2 Tahun 2019 terbit, berbagai OPD terkait sudah membahas mekanisme dan prosedur penerbitan izin tersebut.

“Memang masih ada beberapa izin yang tidak didelegasikan kepada kami, karena ada regulasi khusus yang mengaturnya. Tapi secara umum, terutama untuk izin-izin yang tidak melibatkan OPD lain, sekarang pemohon cukup datang ke kantor DPMPTSP. Mulai ambil blangko, susun berkas, disurvei, bayar retribusi, sampai ambil surat izin, bisa kami layani. Jika persyaratannya lengkap, tentu izin itu bisa kami terbitkan.”

Toto lantas mencontohkan praktek penyederhanaan izin, yang tertuang dalam Perwali Nomor 2 Tahun 2019 tersebut. “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sederhana untuk rumah tinggal maksimal lima lantai, misalnya. Pemrosesannya sudah full di DPMPTSP tidak lagi harus ke OPD lain. Juga IMB tempat usaha skala kecil, izin bisa diterbitkan asal syaratnya lengkap dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sudah ditandatangani pemohon.

Bahkan khusus IMB rumah tinggal, lanjut Toto, Pemkot menjamin berkas tersebut bisa rampung diproses maksimal tiga sampai empat hari. Sekali lagi, dengan catatan seluruh syarat administratif dinyatakan lengkap.

“Hari ini berkas masuk, besoknya disurvei, lusa sudah terbit Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD),” tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Sosial Budaya (Parsosbud) DPMPTSP, Sri Lestari, menambahkan hingga kini sejumlah OPD terus mengkaji berbagai perizinan untuk diintegrasikan dalam layanan satu pintu tersebut. “Perwali itu juga akan dievaluasi berkala, sehingga nantinya proses perizinan yang perlu ditangani DPMPTSP bisa maksimal. Bukan tidak mungkin jumlah izin yang kami tangani sendiri itu bisa bertambah,” kata dia.

Ya, penyederhanaan prosedur pengurusan izin itu diharapkan mampu menekan potensi pelanggaran administratif atas berbagai keperluan publik. Bahkan Pemkot juga yakin, tidak berbelitnya pendaftaran izin-izin tersebut berdampak positif terhadap neraca keuangan daerah.

“Pemohon izin reklame saja sekarang cukup memasukkan berkas ke DPMPTSP. Padahal sebelumnya mereka juga harus mengurus izin pemakaian titik reklame ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta mengurus pembayaran pajak ke kantor kami,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Budi Murtono.

Alhasil, tidak sedikit keluhan berdatangan dari calon pemasang iklan reklame. “Kami sampai menangkap kecenderungan tentang penurunan jumlah pemohon izin pada awal 2018, dibanding tahun-tahun sebelumnya. Retribusi pemasangan reklame awal tahun lalu pun tidak sebagus sebelumnya. Nah, jika masyarakat kini dimudahkan untuk mengurus izin reklame, tentu mereka tidak akan keberatan dalam membayar retribusinya,” tandas Budi. (**)

 

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

13

Visitors today

9

Visits total

425,338

Visitors total

330,672

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta