Pemerintah Kota Surakarta
Layanan Cek Laboratorium Gratis Bisa Diakses Persemester
  May 23, 2019 17:48

Sejak 2016, sebagian warga Solo sudah akrab dengan layanan general medical checkup (GMC). Sebab Pemkot Surakarta telah menggratiskan biaya pengecekan kesehatan tersebut melalui penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 25-A Tahun 2016 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan.

Berdasarkan Perwali tersebut, Pemkot mempersilakan pemilik KTP elektronik dan surat keterangan domisili Kota Surakarta, anak berakta kelahiran Kota Bengawan, serta mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan untuk mengakses delapan layanan pemeriksaan laboratorium sekali dalam setahun, pemeriksaan ibu hamil secara berkala, IVA Test, pelayanan program TBC, HIV/Aids, hingga imunisasi wajib.

Tak ketinggalan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot pun berhak mendapatkan keistimewaan serupa.

Kini, hak warga dan abdi praja berusia minimal 40 tahun tersebut ditingkatkan. Pemkot memutuskan menambah kuota GMC menjadi dua kali dalam setahun.

Perwali Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Program Pembebasan Biaya Layanan Kesehatan mendasari penambahan kuota tersebut. Sejak produk hukum itu diberlakukan pada Mei 2019, setiap warga yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan pengecekan laboratorium maksimal dua kali dalam setahun.

“Ini menjadi optimalisasi deteksi dini terhadap berbagai penyakit yang bisa diderita warga,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Siti Wahyuningsih.

Deteksi dini penyakit memang bukan persoalan sepele. Diketahuinya potensi berbagai penyakit sejak awal, tentu menjadikan upaya preventif terhadap memburuknya kesehatan seseorang kian maksimal. Imbasnya, alokasi anggaran kesehatan Pemkot untuk membiayai pengobatan warganya tentu bisa dikurangi.

“Layanan pemeriksaan yang disediakan Pemkot adalah pemeriksaan laboratorium kimia darah. Di luar kuota pemeriksaan dua kali setahun, warga juga tetap bisa mendapatkan layanan medical checkup gratis jika hasil diagnosa dokter atau pertimbangan medis membutuhkannya,” imbuh Siti.

Di luar PNS, layanan pemeriksaan laboratorium ini memang gratis bagi warga Solo yang berusia 40 tahun ke atas. Tidak terkecuali bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS). Namun Pemkot tetap memberlakukan seleksi administratif guna memastikan pengakses layanan tersebut benar-benar warganya.

“Kalau belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS, warga harus bisa menunjukkan fotokopi KTP Kota Surakarta dan surat keterangan domisili dari kelurahan. Jangka waktu domisili itu juga dibatasi, minimal lima tahun berturut-turut.”

Syarat serupa juga diberlakukan bagi ibu hamil yang berhak mendapatkan pembebasan beaya pemeriksaan laboratorium berkala. Jika belum terdaftar dalam program JKN KIS, maka yang bersangkutan harus bisa menunjukkan salinan KTP dan salinan surat keterangan domisili dari kelurahan.

“Surat keterangan domisili ini dibutuhkan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban pemanfaatan APBD Kota Surakarta. Kami harus mengantisipasi agar fasilitas layanan kesehatan yang didanai kas daerah ini justru diakses oleh penduduk luar kota. Atau pemegang KTP Surakarta yang bermukim di luar wilayah,” tandas Siti.

Antisipasi itu kiranya wajar, mengingat Pemkot mengalokasikan dana tak kurang Rp 15 miliar sebagai anggaran pembelian reagen, obat-obatan dan penunjang kebutuhan GMC lainnya. Apalagi penyertaan surat domisili sudah menjadi berkas wajib, sejak penggratisan biaya tersebut pertama kali diterapkan pada 2016.

Jika ada pembaruan, itupun hanya menyelaraskan program-program jaminan kesehatan lain yang diselenggarakan Pemkot. Seperti penghapusan syarat administratif pengakses GMC berupa kartu Bantuan Kesehatan Masyarakat Kota Surakarta (BKMKS), yang sebelumnya diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Program Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan. Sebagaimana diketahui, BKMKS telah dihapus Pemkot dan diganti JKN KIS yang dibiayai APBD.

Perwali Nomor 16 Tahun 2017 pun secara otomatis dinyatakan tidak berlaku, sejak Perwali Nomor 29 Tahun 2019 diundangkan pada 20 Mei 2019.

“Penggratisan pemeriksaan laboratorium dan layanan puskesmas ini kami harap bisa menghapuskan pembedaan layanan bagi warga. Baik mereka yang sudah memiliki kartu JKN KIS, maupun yang belum. Asal itu tadi, bisa menunjukkan KTP dan surat domisili karena eksodus penduduk luar kota ke Solo ini luar biasa,” terang Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Terkait kemungkinan pemegang KTP Surakarta yang bertempat tinggal di luar kota mengakses pemeriksaan laboratorium maupun pelayanan puskesmas gratis itu, Wali Kota hanya menjawab singkat. “Tidak bisa. Makanya kami atur dalam Perwali,” tegasnya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta