Pemerintah Kota Surakarta
Mebeler Rusunawa Wajib Digunakan dan Dirawat Penghuninya
  June 17, 2019 15:28

Rumah susun sederhana (rusunawa) di Kota Solo begitu istimewa. Bukan hanya tarif sewa yang terbilang terjangkau, kini ukuran kamar di rusunawa telah disesuaikan dengan kebutuhan tempat tinggal terkini bagi keluarga kecil dan dilengkapi fasilitas mebeler.

Penambahan fasilitas mebeler itu merupakan standar baru yang diterapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera), pihak yang selama ini memberikan bantuan pembangunan rusunawa di Kota Bengawan. Pun halnya dengan ukuran kamar, yang berubah dari setara rumah tipe 21 menjadi setara rumah tipe 36.

“Saat ini rusunawa tipe 36 yang sudah dioperasikan adalah Rusunawa Mojosongo Blok A dan B. Kami juga sedang menyiapkan operasional Rusunawa Blok C dan D serta Rusunawa Mangkubumen, yang juga bertipe 36,” terang Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sewa Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP), Iswan Fitradias Pengasuh.

Lantaran ukuran kamar rusunawa-rusunawa tersebut setara rumah tipe 36, otomatis di dalamnya bakal disediakan mebeler. “Setidaknya ada meja, kursi, lemari, serta tempat tidur.”

Furnitur itu bukan sebatas hiasan atau pajangan. “Harus digunakan penghuni rusunawa. Tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual,” tandas Iswan.

Alasannya, imbuh dia, mebeler itu tercatat sebagai aset negara dan menjadi satu kesatuan dengan izin penempatan rusunawa. “Ada stiker khusus yang menandai jika furnitur itu inventaris negara. Kami juga mendatanya, sehingga suka atau tidak suka siapapun yang tinggal rusunawa harus menggunakannya,” tegas Iswan.

Sosialisasi terkait kewajiban penyewa rusunawa untuk memanfaatkan fasilitas mebeler tersebut terus digalakkan Pemkot. Menurut Iswan, sosialisasi itu penting guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Terutama penjualan furnitur tanpa izin.

“Prinsipnya selama mereka menempati rusunawa, semua mebeler harus dipakai. Kecuali rusak, silakan melapor kepada paguyuban rusunawa setempat. Nanti kalau sudah dicek, baru diizinkan mengganti. Atau jika memang rusaknya karena melebihi batas usia pemakaian, bisa saja dilakukan penggantian furnitur secara massal oleh pemerintah pusat atau Pemkot,” tegas Iswan.

Verifikasi kerusakan furnitur pun akan dilakukan dengan cermat. Iswan mengklaim, tidak ingin kecolongan oleh oknum penghuni rusunawa yang ingin mengganti mebeler hibah itu dengan alasan rusak.

“Furnitur memang ada batas usianya. Tapi rusak normal karena digunakan atau sengaja dirusak tentu bisa dibedakan. Jadi jangan sampai ada penghuni yang coba-coba merusak tempat tidur, misalnya, hanya karena ingin menggantinya dengan spring bed.”

Jika aturan itu dilanggar, Pemkot siap memberikan sanksi tegas kepada penyewa rusunawa. “Kalau memang merusak ya kami beri peringatan. Bila perlu penghuninya harus mengganti barang tersebut,” kata dia.

Iswan menilai, tanpa diganti pun mebeler yang disediakan pemerintah pusat bagi penghuni rusunawa sudah memadai. “Kasur didesain tingkat, dengan bahan kayu berkualitas baik. Lemari juga sudah ada kacanya, sehingga bisa jadi pengilon,” jelasnya.

Namun ia juga tidak memungkiri, jika penataan interior rusunawa maupun bentuk mebeler akan didasari keinginan masing-masing penyewa. “Furnitur itu kan by selera. Tapi sekali lagi, tinggal di rusunawa ada aturannya. Jika tidak bisa memenuhi aturan tersebut, ya kami sarankan jangan tinggal di sana,” demikian Iswan menandaskan.

Lagipula, terdapat alasan penting lainnya di balik kewajiban memanfaatkan mebeler tersebut sesuai peruntukkannya. “Pemkot ingin agar penyewa rusunawa memiliki deposit (tabungan), agar bisa membeli rumah pribadi kelak. Jadi jangan sampai kelebihan uang mereka justru digunakan untuk membeli furnitur, yang sebenarnya sudah tersedia di tiap kamar,” urai Iswan.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo juga menandaskan pentingnya penyewa rusunawa menyisihkan kelebihan uang mereka, guna menjamin masa depan yang lebih baik. Misalnya memanfaatkan tabungan sebagai pembayaran uang muka cicilan kredit pemilikan rumah (KPR).

Masak tinggal di rusunawa kok selamanya? Apa nggak ingin punya rumah sendiri, biarpun kecil?,” kata dia.

Untuk itulah Wali Kota menginginkan agar penghuni rusunawa bisa berhemat, lantaran masa tinggal di bangunan vertikal itu juga dibatasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa. “Kalau tidak dibatasi, nanti penghuni terlalu nyaman. Mereka tidak pindah karena terlanjur kerasan dan tidak mau menabung untuk membeli rumah pribadi,” tegas orang nomor satu di Kota Solo ini. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

34

Visitors today

19

Visits total

425,503

Visitors total

330,764

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta