Pemerintah Kota Surakarta
Pemkot Integrasikan E-Katalog Lima Perpustakaan
  May 9, 2019 11:28

Pemerintah Kota Surakarta percaya bahwa perkembangan zaman tak bisa lepas dari hal penting yaitu literasi. Ketersediaan literasi guna mengembangkan informasi pengetahuan adalah hal yang wajib ada dan harus difasilitasi dengan baik oleh pemerintah kota. Atas dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mengambil langkah taktis  dengan mengintegrasikan katalog elektronik yang ada di lima perpustakaan di kota Surakarta.

Lima perpustakaan itu adalah Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Surakarta, Masjid Agung, Pura Mangkunegaran, Museum Radya Pustaka dan Monumen Pers Nasional. Seluruh koleksi yang ada di lima perpustakaan tersebut dapat diakses dari kantor arpusda. Ke depan, e-katalog ini akan bisa diakses secara publik melalui kanal  arpusda.surakarta.go.id.

“Perpustakaan adalah pusat informasi pengetahuan, oleh karena itu segala hal yang berkaitan dengan pengetahun harus bisa masuk. Itulah yang menjadi dasar integrasi katalog elektronik ini,” Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Surakarta Sis Ismiyati, kemarin.

Ismiyati menjelaskan bahwa saat ini ada lima perpustakaan yang sudah terintegrasi, yakni perpustakaan di Museum Radya Pustaka, perpustaakaan Rekso Pustoko di Pura Mangkunegaran, perpustakaan di Masjid Agung dan dan perpustakaan di Monumen Pers. Sebagai informasi tambahan, saat ini pihaknya belum bisa mengakses perpustakaan yang ada di Keraton Kasunanan Surakarta.

Di samping itu, lanjut Ismiyati, pihaknya juga menyediakan katalog khusus naskah kuno yang dimiliki sejumlah perpustakaan tersebut. Untuk saat ini, pihaknya tengah  mendata seluruh naskah kuno yang ada di Kota Surakarta. “Kami tengah mendata naskah kuno yang ada di perpustakaan tersebut. Termasuk naskah kuno yang menjadi koleksi pribadi. Jika ada yang memiliki, warga harus melaporkan kepada kami,” terangnya.

Kebijakan tersebut, nantinya akan dipertegas dengan adanya peraturan daerah (Perda) tentang arsip dan perpustakaan yang kini dalam proses pembahasan dengan DPRD Kota Surakarta. Dalam lembaran legal itu, nantinya seluruh pemilik naskah kuno wajib melaporkan dan membuat komitmen khusus dengan Pemkot. Isi komitmen itu antara lain naskah itu mau dirawat sendiri, dititipkan ke Keraton atau perpustakaan, atau dihibahkan.

Sementara itu, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa Arpusda hanya akan mendata tanpa mengoleksi. Pemkot mempertimbangkan etika dan hukum dalam pengelolaan naskah kuno. “Kita enggak akan koleksi, meski hanya kopian. Naskah kuno kalau dikopi, ruhnya hilang. Kita mendata saja, kalau mau membaca ya ke perpustakaan yang memiliki naskah kuno tersebut,” katanya.

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta