Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat kompetensi kerja. Para pengguna jasa dan atau penyedia jasa juga wajib mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Untuk itu, Kamis (29/8/2019) Direktorat Jendral Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Pemerintah Kota Surakarta terus melakukan berbagai upaya dalam melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja pada proyek infrastruktur berbasis masyarakat yang berada dibawah naungan Direktorat Jendral Cipta Karya program KOTAKU di Kota Surakarta.
Maksud dan tujuan diselenggarakan uji sertifikasi tersebut adalah menciptakan tenaga kerja konstruksi level terampil yang kompeten sekaligus meningkatkan knowledge, skill dan sikap kerja (attitude).
Kegiatan yang dilaksanakan di Kota Surakarta juga diadakan di Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah peserta 1276 orang. Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa pelatihan ini adalah kesempatan yang baik. “Jadi kalo hari ini pelatihan besuk paginya langsung dipraktekkan,” ungkapnya.
Jadi kalo suatu saat teman teman bekerja pasti ilmu ini akan sangat berguna. Apalagi saat ini peran tenaga kerja konstruksi sangat penting dalam mendukung program prioritas pembangun infrastruktur yang tepat waktu dan berkuaIitas. Nantinya jika sudah bersertifikasi, pekerjaan Pemkot yang kecil kecil juga bisa dikerjakan. Lebih lanjut dijelaskan Walikota nantinya para pemenang tender juga bisa kita minta semua tukang harus bersertifikasi sesuai aturan yang berlaku.