Pemerintah Kota Surakarta
Ada Loket Khusus Bagi Warga Pemekaran
  September 27, 2019 20:49

Pemekaran Kelurahan Kadipiro dan Semanggi telah diselesaikan Pemkot Surakarta. Sejak awal tahun ini, lima kelurahan baru hasil pemekaran dua wilayah itu sudah melayani berbagai keperluan warganya.

Pemkot pun berusaha menuntaskan hal-hal yang tersisa terkait pemecahan wilayah kelurahan tersebut. Salah satu hal yang kini tengah dikebut Pemkot adalah pemutakhiran data kependudukan warga Kelurahan Kadipiro dan Semanggi, yang kini terbagi menjadi warga Kelurahan Kadipiro, Joglo, Banjarsari, Semanggi dan Mojo.

Sejak Mei, puluhan ribu data kependudukan milik warga telah dimutakhirkan Pemkot. Strategi awal yang diterapkan adalah layanan jemput bola di lima kantor kelurahan, guna memudahkan akses pembaruan data tersebut. “”Layanan pemutakhiran data itu dibuka sore sampai malam hari, biar masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus berkas-berkasnya,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), Subandi.

Pemutakhiran data itu, imbuh dia, diperlukan salah satunya karena alamat warga berubah usai kelurahan asal dipecah. Kolom RT, RW maupun kelurahan dalam berkas administrasi kependudukan jelas perlu diubah, menyesuaikan domisili kelurahan terkini.

Hasil layanan jemput bola itu relatif memuaskan. Hingga September, seluruh layanan update berkas kependudukan telah melampaui 50 persen dari target awal.

“Pencetakan Kartu Keluarga (KK) sudah sekitar 90 persen dari target 22.533 KK. Lalu pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 78,86 persen dari target 20.585 KIA. Nah, perekaman data KTP elektronik sekarang sudah 84,7 persen dari target 53.226 KTP.”

Subandi mengakui, khusus pencetakan KTP elektronik yang sudah diperbarui, Pemkot memang mengalami kendala. Namun kendala itu berasal dari faktor eksternal yakni keterbatasan blangko KTP elektronik.

“Pengadaan blangko itu wewenang pemerintah pusat. Kami sudah mengirimkan permohonan tambahan sekitar 66.000 blangko sejak beberapa waktu lalu, tapi sampai sekarang belum ada respon. Akhirnya warga hanya diberikan surat keterangan (suket) pengganti KTP elektronik,” papar dia.

Adapun pencetakan KK dan KIA baru, diklaim Subandi tidak menemui kendala yang berarti. “Stoknya masih cukup, karena pengadaannya memang wewenang Pemkot.”

Relatif lancarnya proses jemput bola pemutakhiran data kependudukan itu lantas menjadikan Pemkot mengubah strategi. Demi efisiensi dan efektivitas layanan, serta mempertimbangkan ketersediaan personel, strategi jemput bola kini ditiadakan. “Sebagai gantinya, ada loket khusus yang melayani pemutakhiran data di Kantor Dispendukcapil,” kata Subandi.

Penyediaan loket khusus itu bukan tanpa alasan. “Kami sengaja tidak mencampurkan pemutakhiran data warga kelurahan baru dengan pelayanan reguler, agar lebih mudah mengantisipasi seandainya ada persoalan-persoalan administrasi,” terang dia.

Barangkali bisa dimaklumi, pemutakhiran data tersebut memang berbeda dibanding pelayanan permohonan administrasi kependudukan lainnya. Sehingga penyediaan loket khusus itu menjadi relevan.

Salah satu contohnya adalah masih digunakannya berkas administrasi kependudukan lama milik warga, dalam kasus-kasus tertentu. “Alamat baru yang tertera dalam suket pengganti KTP elektronik warga, tentu berbeda dibanding alamat dalam KTP lama. Nah, saat berhubungan dengan perbankan misalnya, tidak jarang bank menelepon kami untuk mengkonfirmasi perbedaan alamat tersebut. Sebab data warga di bank kan data lama. Hal-hal semacam inilah yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan,” beber Subandi.

Guna mengantisipasi hal-hal semacam itu, Pemkot sebenarnya telah menyimpan KTP lama milik warga di kantor kelurahan masing-masing. “Jadi kalau dibutuhkan untuk kepentingan tertentu, sebenarnya warga bisa meminjam KTP lama itu di kantor kelurahan.”

Kini Pemkot tinggal menanti kesadaran warga untuk memutakhirkan berkas kependudukan mereka di loket khusus tersebut. Tentunya sembari berupaya menuntaskan pembaruan data itu dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Dengan demikian tugas pemutakhiran data hanya tersisa pencetakan KTP elektronik. Itupun lantaran mepetnya stok blangko kiriman pemerintah pusat.

“Seluruh sisa blangko tersebut sudah dialokasikan bagi pemohon KTP elektronik yang diprioritaskan. Kami memang mengutamakan warga yang baru pertama kali memiliki KTP, pasangan dari suami atau istri yang meninggal, serta kebutuhan mendesak lainnya, untuk mendapatkan KTP elektronik,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil, Ing Ramto.

Prioritas itu disusun bukan tanpa alasan. Dalam sehari, menurut Ing, setidaknya 25 keping KTP elektronik digunakan untuk mencetak permohonan kartu pengenal bagi wajib KTP pertama kali, serta para janda/duda tersebut.

“Pemegang KTP pertama kali bisa menggunakan KTP itu untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara KTP bagi warga yang pasangannya baru meninggal, dibutuhkan untuk mengurus akta kematian,” kata dia. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta