Pemerintah Kota Surakarta
Peserta JKN-KIS PBI Dicoret APBN, Ditampung APBD
  September 14, 2019 21:14

Kabar tak sedap itu diterima Pemkot Surakarta. Sebanyak 4.879 warga Kota Bengawan yang menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, dicoret pemerintah pusat dari daftar penerima bantuan premi.

Artinya, mereka tidak lagi mendapatkan dana APBN untuk pembayaran iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan diharuskan merogoh kocek sendiri untuk tetap bisa mengakses layanan program itu.

Informasi ini mencuat sejak Mei, dengan peserta JKN-KIS PBI APBN yang dikeluarkan keanggotaannya sebanyak 2.987 jiwa. Hingga akhir Agustus, angka itu terakumulasi menjadi 4.879 peserta.

Masalah pun muncul. Pemkot tidak bisa berbuat banyak lantaran kebijakan itu sepenuhnya wewenang pemerintah pusat. Hanya saja, sebagian dari peserta tersebut merupakan peserta aktif JKN-KIS. Dengan kata lain, mereka terbilang rutin memanfaatkan jaminan kesehatan itu demi menjaga kondisi fisik tetap prima.

“Sebanyak 1.119 jiwa dari 4.879 peserta JKN-KIS yang dicoret dari daftar PBI APBN itu adalah pasien aktif di beberapa rumah sakit. Mereka rutin memanfaatkan kartu BPJS miliknya, untuk berobat atau memeriksakan kesehatan. Kalau dicoret dan ternyata tidak mampu, lalu bagaimana?,” ungkap Kepala Dinas Kesehatan Siti Wahyuningsih.

Tak ingin berpolemik lebih jauh, Pemkot lantas mengambil jalan tengah. Kas daerah dialokasikan sebagai dana pembayaran premi mereka. Hingga akhir tahun, para peserta JKN-KIS PBI APBN yang dicoret itu lantas ditampung sebagai peserta JKN-KIS PBI APBD.

“Mau nggak mau ya akhirnya dibayari APBD. Ini kan jadi tanggung jawab negara,” tandas Siti.

Meski demikian, Pemkot tetap berharap jika sebagian peserta JKN-KIS PBI APBN itu dicoret lantaran alasan yang bisa meringankan beban keuangan daerah. “Jadi misalnya ada yang dicoret karena sudah bekerja, kami harap mekanisme keanggotaannya bisa dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian preminya bisa dibiayai perusahaan. Atau karena ekonominya sudah membaik, sehingga bisa dialihkan ke BPJS mandiri.”

Guna memastikan kondisi ekonomi para peserta, karena sejatinya peserta PBI harus berkategori tidak mampu, Pemkot pun memutuskan untuk melakukan verifikasi ulang.

“Verifikasi dan validasi (verval) ulang dilakukan terhadap seluruh nama-nama para peserta itu. Yang mencoret kepesertaan mereka kan Kementerian Sosial (Kemensos). Tentu datanya didasarkan kepada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DT Kesos). Kemungkinan besar nama-nama itu tidak ada dalam DT Kesos,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Fakir Miskin Dinas Sosial (Dinsos) Dian Rineta.

Data warga miskin yang terdapat dalam Sistem Informasi Kemiskinan secara Elektronik (e-SIK) pun dijadikan salah satu patokan Pemkot, dalam proses verval tersebut. Menurut Dian, e-SIK yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) mampu menjadi filter pertama dalam verval tersebut.

“Hasil penelusuran yang kami lakukan, ternyata dari 4.879 jiwa itu sebanyak 918 jiwa tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bisa jadi karena bukan warga Kota Surakarta, sudah meninggal atau sebab lain,” terangnya.

Alhasil, sebanyak 918 jiwa tersebut langsung dikesampingkan Pemkot. “Nah, dari sisanya, ternyata ada 825 peserta JKN-KIS yang masuk data (e-SIK). Otomatis mereka kami upayakan untuk kembali masuk ke dalam DT Kesos agar bisa mendapatkan bantuan lagi pembayaran premi dari APBN,” terang Dian.

Sayangnya, imbuh Dian, pembaruan DT Kesos baru bisa direalisasikan akhir tahun ini. Berbarengan dengan update rutin data tersebut. “Pembayaran premi bulanan hingga akhir 2019 atau sebelum update DT Kesos inilah, yang ditanggung Pemkot,” katanya.

Kini, verifikasi administrasi itu masih menyisakan tanda tanya bagi 3.136 peserta JKN-KIS lain yang identitasnya tidak tercantum dalam e-SIK. Dian memaparkan, ke-3.136 jiwa itu adalah sasaran utama verval ulang, yang ditargetkan selesai sebelum pembaruan DT Kesos Desember mendatang.

“Kami akan melakukan home visit ke rumah 3.316 peserta itu, dengan melibatkan Tim Penanggulangan Kemiskinan Kelurahan (TPKK). Jika hasil verval menunjukkan peserta layak mendapatkan kembali bantuan iuran JKN-KIS, maka Pemkot akan mengusulkan kembali mereka sebagai peserta PBI APBN,” beber Dian.

Hasil verval itu juga akan disandingkan dengan pembaruan data warga miskin milik Pemkot, agar kemungkinan penambahan peserta JKN-KIS PBI APBN tetap terbuka. “Prioritas utama peserta JKN-KIS PBI APBD sebenarnya adalah warga rentan miskin. Jadi jika ada warga sangat miskin atau miskin, memang terbuka kemungkinan untuk meminta bantuan pemerintah pusat. Apalagi JKN-KIS ini hanya salah satu program intervensi kemiskinan, karena masih ada Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT), Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebagainya, yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” terang Dian. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

16

Visits total

425,530

Visitors total

330,780

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta