Pemerintah Kota Surakarta
Sistem Penerimaan Pajak Dapat Mencegah Korupsi
  September 27, 2019 00:27

Pemungutan pajak daerah yang dilakukan Pemkot Surakarta secara online, menuai apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tidak saja karena mampu memaksimalkan potensi penerimaan pajak tersebut, lembaga antirasuah itu juga menilai kebijakan Pemkot bisa menekan potensi korupsi.

Adalah Deputi Penindakan KPK, Pahala Nainggolan, yang berpendapat demikian. Pernyataan itu disampaikannya di hadapan ratusan pengusaha dan jajaran Muspida yang hadir dalam Sosialisasi Program Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kota Surakarta di Hotel Solo Paragon, Kamis (26/9).

“Secara umum, penyelewengan keuangan daerah itu terkait soal pengeluaran. Padahal sehebat-hebatnya mark up pengadaan, barangnya tetap ada. Beda dengan penerimaan keuangan daerah, yang jika dicurangi lebih susah untuk diketahui karena tidak muncul dalam APBD,” ungkap Pahala.

Potensi penerimaan pajak daerah pun hanya bisa diketahui oleh petugas pemungut dan pelaku usaha. Makanya, celah tersebut berpeluang memicu korupsi.

“Makanya penerimaan pendapatan daerah harus diperbaiki. Ini efeknya jauh lebih dahsyat ketimbang perbaikan pengeluaran daerah. Kalau penerimaan pajak yang masuk sudah benar, maka oknum pegawai yang suka main-main (korupsi) bisa diberantas dan Pemda mendapatkan penerimaan secara utuh.”

Dasar statement Pahala itu sederhana. “Keluhan aparatur sipil negara (ASN) itu biasanya terkait kurangnya remunerasi. Pemda bisa memperbaiki remunerasi itu, karena luxury khusus berupa Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). TPP bisa saja ditambah kalau kas daerah memadai, syaratnya ya itu. Pendapatan asli daerah (PAD) harus banyak,” urainya.

Menilik perkembangan pemungutan pajak daerah di Kota Surakarta, Pahala pun optimistis jika teknologi yang digunakan Pemkot bisa meningkatkan PAD. Apalagi sebelum berbicara di hadapan peserta sosialisasi, ia juga mengamati cara kerja aplikasi Sistem Informasi Pajak Online Daerah (Simpoda) di ruang Central Control Room Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

“Di beberapa daerah sudah mulai berlangsung pemungutan pajak berbasis teknologi. Tapi di Solo Pemkot Surakarta sudah berinisiatif lebih dulu, dengan menyewa dan memasang sendiri 210 alat menggunakan APBD.”

Bagi KPK kebijakan itu adalah hal positif. “Pemda telah berkomitmen bulat untuk mengoptimalisasi pendapatan daerah. Target penerimaan pajak daerah dalam PAD tahun ini sekitar Rp 300 miliar, kami yakin bisa ditingkatkan. Kalau penerimaan pajak lebih besar, jelas manfaat yang bisa diterima masyarakat bisa jauh lebih banyak,” tandasnya.

Bahkan KPK terus mendorong penarikan pajak daerah berbasis teknologi tersebut menjadi program nasional. “Kami sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda). Dukungan bank pembangunan daerah (BPD) sangat penting, karena seharusnya pemasangan alat ini tidak menjadi beban Pemda,” terangnya.

BPD pun disarankan menyewa alat itu karena hasil pemungutan pajak akan tersimpan dalam rekening bank. “Lebih baik sekalian saja dipasang secara masif, agar tidak timbul kecemburuan antara para pengusaha. Masak yang satu dipasang, sementara yang lain nggak,” kata Pahala.

Pemkot pun diminta menerapkan parameter yang jelas dan terukur, dalam menerapkan penarikan pajak berbasis teknologi tersebut. “Jangan warung makan yang omsetnya nggak seberapa atau restoran yang baru buka dipasangi alat itu. Lebih baik, misalnya, semua restoran yang levelnya sekian dipasangi alat monitoring transaksi. Toh, alat ini bukan satu-satunya cara pemungutan, meskipun harus diakui lebih menjamin transparansi,” tegas Pahala.

Terakhir, Pahala mengimbau kepada pengusaha untuk memenuhi kewajiban mereka dalam pembayaran pajak. “Pajak sebesar 10 % itu bukan uang pengusaha, melainkan milik konsumen yang dititipkan kepada pengusaha agar disetorkan kepada Pemkot. Jadi berbisnislah secara sehat dan untung dari bisnis yang baik. Jangan untung dari pajak 10 % yang dititipkan masyarakat,” pesannya.

Wali Kota FX Hadi Rudyatmo mengamini jika penarikan pajak daerah berbasis teknologi itu mengurangi potensi korupsi. Namun ia menegaskan, hasil pembayaran pajak tidak diperuntukkan bagi ASN.

“Semuanya kami kembalikan kepada masyarakat dalam bentuk program-program kesejahteraan dan pengembangan infrastruktur. Seperti pembangunan rumah sakit, jalan dan jembatan, ataupun pembayaran premi iuran peserta BPJS Kesehatan kategori PBI APBD. Jadi tidak satu sen pun dinikmati ASN atau Wali Kota,” tandasnya.

Sekretaris BPPKAD, Budi Murtono, menyampaikan bahwa pemasangan 210 Terminal Monitoring Device (TMD) di berbagai hotel, restoran maupun usaha kuliner telah mendongkrak PAD dari sektor pajak daerah. Pun halnya dengan penerapan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui aplikasi E-Pajak.

“Sebelum pemasangan alat itu, pada 2017 target penerimaan pajak hanya berkisar Rp 260 miliar. Tapi setelah alat dipasang, target pajak tersebut meningkat dan tahun ini ditarget Rp 350 miliar,” kata dia.

Menurut Budi, tahun depan Pemkot telah berencana memasang 100 alat TMD tambahan. “Jika nanti bisa bekerjasama dengan bank, tinggal melakukan sinkronisasi dan saling melengkapi saja,” terang Budi. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

20

Visitors today

15

Visits total

425,221

Visitors total

330,603

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta