Pemerintah Kota Surakarta
Stadion Manahan Jadi BLUD
  September 5, 2019 20:43

Sejak Agustus 2018, megaproyek renovasi Stadion Manahan sudah dimulai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Berselang setahun kemudian publik sudah bisa mengintip sedikit kemegahan stadion, yang kerap disebut sebagai mini Gelora Bung Karno (GBK) itu, dari tepi pagar.

Hingga awal September, kemegahan itu memang belum bisa dinikmati sepenuhnya. Maklum, Stadion Manahan belum diresmikan dan diserahterimakan pemerintah pusat kepada Pemkot Surakarta.

Meski demikian hal itu tidak menyurutkan niat Pemkot, untuk menyusun strategi pengelolaan mini GBK pascarenovasi. “Kami akan membentuk badan layanan umum daerah (BLUD) sebagai pengelola Stadion Manahan. Jadi nanti pengelolaan stadion bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga,” ungkap Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Wali Kota menilai, pembentukan lembaga baru di bawah Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) itu mampu menjalankan fungsi manajerial dengan lebih fleksibel. “Itu juga untuk mengantisipasi besarnya anggaran pemeliharaan. GBK juga memiliki BLUD sendiri kok.”

Apalagi kendati masih tercatat sebagai aset daerah, Wali Kota memprediksi jika APBD tidak lagi mampu memenuhi biaya pemeliharaan Stadion Manahan usai direnovasi. “Nggak ada dari APBD nantinya. Pemeliharaan Stadion Manahan kalau dilelang saja, pasti banyak yang mau kok,” tandas Rudy, demikian ia akrab disapa dengan nada optimistis.

Wacana pembentukan BLUD pengelola Stadion Manahan itu juga dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dispora, Heni Handayani. “Sudah ada rencana itu. BLUD ditargetkan telah beroperasi mulai 2020,” terang dia.

Tenggat operasional BLUD tersebut, imbuh Heni, didasarkan atas perkiraan serah terima stadion hasil renovasi dari pemerintah pusat kepada Pemkot. “Dua bulan ke depan, kami harus menyelesaikan kajian tentang pengelolaan Stadion Manahan. Termasuk di dalamnya wewenang BLUD, besaran retribusi dan sebagainya.”

Kendati belum bisa memprediksi kenaikan biaya pemeliharaan stadion, Heni meyakinkan, jika anggaran pemeliharaan itu berpotensi memberatkan Pemkot manakala pengelolaan Manahan tetap di tangan instansinya. Apalagi dana perawatan yang dialokasikan dalam APBD relatif terbatas. Hanya berkisar Rp 600 juta setahun.

“Dana itu untuk perawatan seluruh lapangan yang kami kelola. Selain kompleks Stadion Manahan, juga ada Stadion Sriwedari, Lapangan Kottabarat, serta sembilan lapangan lain yang tersebar di berbagai wilayah,” papar Heni.

Alhasil, kerjasama BLUD dengan pihak ketiga dirasa tepat sebagai solusi pemeliharaan Stadion Manahan tersebut. Rencana komersialisasi kompleks stadion pun ikut disusun. Setiap jengkal kawasan yang berpotensi menambah pundi kas daerah, akan dioptimalkan.

Heni memisalkan, lahan kosong di bawah tribun penonton adalah salah satu sasaran komersialisasi. “Sebelum direnovasi, di bawah tribun banyak kantor pengurus cabang olahraga (cabor). Salah satu rencana ke depan adalah menggabungkan kantor-kantor itu ke satu sekretariat bersama. Space sisanya akan dikomersialkan, misalnya untuk minimarket atau bangunan komersial lainnya,” bebernya.

Guna mendukung rencana komersialisasi tersebut, Pemkot bakal mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. “Fasilitas Stadion Manahan jelas berbeda, usai direnovasi. Jadi retribusinya juga akan menyesuaikan. Nanti kami serahkan teknisnya kepada BLUD, sehingga ada pemasukan ke kas daerah yang bisa dikelola sebagai dana perawatan stadion,” urai Heni.

Jika merujuk Perda, saat ini biaya retribusi menggunakan lapangan utama Stadion Manahan berkisar Rp 1,7 juta hingga Rp 25 juta tergantung pemakaian. Retribusi terendah adalah penggunaan stadion untuk latihan pagi hari senilai Rp 1.714.000 dan latihan sore hari Rp 2.028.000. Paling mahal, retribusi dikenakan untuk pertandingan internasional yakni Rp 15.083.000 untuk pagi hari dan Rp 25.024.000 untuk pertandingan malam hari.

“Penentuan nilai retribusi baru itu masih akan kami kaji, bersamaan dengan kajian pembentukan BLUD,” kata Heni.

Ya, pengelolaan Stadion Manahan ke depan memang bertendensi mencari keuntungan demi terpeliharanya seluruh fasilitas mumpuni di tempat tersebut. Namun Pemkot tetap menjamin komersialisasi pengelolaan Stadion Manahan tidak akan membatasi akses warga terhadap fasilitas publik tersebut.

“Kawasan Stadion Manahan tetap menjadi kawasan olahraga. Kalau lapangan stadion mau dipakai konser dan sebagainya, ya nanti biar diurus BLUD,” tandas Wali Kota.

Heni mengamini sekaligus merinci contoh hak publik yang tetap terjamin tersebut. “Kalau warga mau lari-lari atau jalan-jalan tetap diizinkan. Saat ini juga masih dibolehkan, hanya lokasinya yang dipindah ke sekitar velodrom karena stadion direnovasi. Nanti juga akan dikembalikan seperti semula, termasuk sekeliling stadion bagian luar.” (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta