Pemerintah Kota Surakarta
Perda KTR Kuat Melindungi Perokok Pasif
  October 14, 2019 10:34

Kota Surakarta kini memiliki regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok (KTR), usai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok resmi diundangkan pada 19 Agustus. Melalui Perda tersebut, Pemkot bermaksud melindungi kesehatan warganya, terutama perokok pasif, dari dampak buruk rokok baik secara langsung maupun tidak langsung.

Terdapat delapan tempat yang ditetapkan sebagai KTR. Meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lainnya. Tempat umum merupakan fasilitas publik seperti bioskop, hotel, perpustakaan, terminal, atau stasiun. Adapun tempat lainnya dijabarkan sebagai halte, taman rekreasi serta sarana prasarana olahraga.

Dalam sebuah kesempatan, Kepala Dinas Kesehatan Siti Wahyuningsih mengungkapkan, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2019 penting guna melindungi kesehatan mereka yang tidak merokok. “Sekaligus memberikan kesadaran bagi perokok aktif,” tegas Ning, demikian sapaan akrabnya.

Menurut Ning, wacana pembuatan KTR sudah muncul sejak 2007. Namun Pemkot sebelumnya baru menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok. “Perlu Perda tersendiri yang mengatur KTR, lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya. Dengan demikian Perda itu memiliki nyali dan bisa action.”

Jika kedua produk hukum itu dibandingkan, Perda Nomor 9 Tahun 2019 memang memuat tiga pasal berisi sanksi pidana bagi pelanggarnya. Yakni pasal 26, pasal 27 dan pasal 28. Adapun Perwali Nomor 13 Tahun 2010 hanya memuat satu pasal yang berisi sanksi administratif, dengan sanksi pidana berupa optional (pilihan).

Sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 27 Perda Nomor 9 Tahun 2019 merupakan sanksi terberat, di mana pelanggarnya bisa dikenakan hukuman penjara maksimal enam bulan. Perda itu juga mengatur hukuman bagi pelaku promosi dan penjual rokok dalam KTR, melalui sanksi yang tercantum dalam Pasal 28.

Dengan kata lain, Perda tersebut juga mengatur larangan iklan promosi dan sponsor (IPS) rokok dalam KTR. Disahkannya produk hukum itu menjadikan Pemkot secara resmi membatasi peredaran IPS rokok di Kota Bengawan.

“Jadi hanya iklan rokok di luar KTR yang masih diizinkan,” tegas Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Enny Rosana.

Meski demikian, pembatasan IPS sesuai Perda baru sepenuhnya efektif mulai tahun depan. Sebab masih terdapat puluhan media iklan luar ruang berkonten rokok yang terlanjur dipasang di KTR, dan baru habis masa kontraknya pada 2020.

Pemkot pun memutuskan untuk menghormati kontrak tersebut. “Tapi biro-biro iklan sudah tidak lagi menerima iklan rokok dan beralih ke iklan nonrokok,” tegas Kepala Sub Bidang (Kasubid) Kepatuhan Bidang Penagihan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Andri Wahyudi. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

10

Visitors today

6

Visits total

425,306

Visitors total

330,652

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta