Pemerintah Kota Surakarta
Parkir Elektronik Diperluas Lagi
  November 14, 2019 11:00

Tarif parkir tepi jalan umum (on street) sebenarnya berlaku progresif. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah melandasi pemberlakuan tarif progresif tersebut.

Dalam salah satu lampirannya, Perda Retribusi Daerah menyatakan bahwa satu tarif parkir sesuai zona yang sudah ditetapkan, berlaku maksimal satu jam. Setiap satu jam kelebihan durasi parkir, dikenakan tarif tambahan sebesar 100 persen dari tarif yang berlaku sebelumnya. Adapun kelebihan durasi di bawah satu jam, tetap dihitung sama.

Sayangnya, pemberlakuan tarif progresif ini tak kunjung mulus lantaran sejumlah faktor. Paling jamak dijumpai adalah ketidaktahuan pengguna jasa parkir terkait regulasi tersebut, atau relatif sulitnya mereka mendapatkan kepastian terkait durasi parkir dari petugas.

“Sebenarnya juru parkir (jukir) sudah diwajibkan mencatat jam masuk dan keluar kendaraan, di lokasi parkir masing-masing. Catatan itu harus dituliskan dalam karcis parkir, berikut nomor pelat kendaraan,” terang Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Henry Satya Nagara.

Namun dalam kenyataannya, metode itu tidak bisa diimplementasikan di semua area parkir. Terutama kantung parkir yang banyak diminati pengguna jasa, misalnya pusat-pusat perekonomian.

Jukir cenderung ribet, sebab sirkulasi kendaraan relatif tinggi. Mereka biasanya memilih menarik uang parkir senilai satu jam pertama, karena lebih disibukkan dengan aktivitas menata posisi kendaraan dan mengatur aliran keluar masuknya.

“Kalaupun ditarik parkir progresif, biasanya pengendara tidak mau membayar kelebihannya. Selain karena tidak tahu, biasanya mereka juga tidak mendapatkan kepastian tentang durasi parkir dari petugas karena alasan-alasan di atas. Akibatnya kerap muncul perdebatan antara pemilik kendaraan dan petugas di lapangan.”

Tak mau ambil risiko lebih jauh, Pemkot pun merancang sistem parkir elektronik (e-parkir). Di dua lokasi, yakni Coyudan dan Singosaren, e-parkir ini sudah diterapkan sejak Oktober 2015.

Meski harus terus membenahi implementasi e-parkir di dua lokasi tersebut, Pemkot tetap optimistis model pencatatan durasi parkir nonmanual itu lebih tepat dalam penerapan tarif parkir progresif ketimbang menggunakan karcis parkir. “Saat struk parkir dicetak oleh alat, sudah ada durasi parkirnya. Jadi sekalian bisa menekan potensi sengketa antara jukir dan pengguna jasa.”

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemkot pun menyiapkan perluasan e-parkir pada akhir November. Sebanyak tujuh lokasi parkir on street yang selama ini digunakan pengendara kendaraan roda dua dan empat dibidik, sebagai sasaran ekstensifikasi kebijakan tersebut. Seluruhnya terletak di Jalan Slamet Riyadi, Jalan Dr Radjiman, Jalan Sutawijaya dan Jalan Honggowongso.

“Saat ini kami terus menyosialisasikan perluasan e-parkir ini kepada stakeholder. Termasuk menyelenggarakan pelatihan mengoperasikan alat e-parkir bagi para jukir,” terang Henry.

Menggunakan dana APBD senilai Rp 486 juta, sebanyak 35 alat e-parkir baru kini sudah di tangan Pemkot. “Dibandingkan alat yang digunakan di Coyudan dan Singosaren, alat ini lebih canggih. Sistem pembayarannya lebih lengkap karena mengakomodasi lebih banyak bank dalam menerima pembayaran nontunai, lebih mudah dioperasikan, serta daya tahan baterai lebih tinggi. Jadi bisa dioperasikan mulai pukul 08.00-22.00,” beber Henry.

Para jukir pun tak luput dari seleksi. Selain mensyaratkan melek teknologi, petugas parkir juga nantinya tidak bisa sembarangan mengalihkan tanggung jawab mereka kepada orang lain. Sebab alat menyerupai mesin Electronic Data Capture mewajibkan penggunanya untuk memasukkan identitas akun dan kata kunci (login) sebelum bisa mengaksesnya.

“Semua jukir nantinya akan terdaftar dan dibuatkan akun masing-masing. Jadi satu jukir nantinya hanya mendapatkan satu akun.”

Proses login itu diharapkan bisa menekan potensi pelanggaran oleh oknum jukir. “Sebelum mengoperasikan alat e-parkir, jukir harus login terlebih dahulu. Begitu juga petugas penggantinya usai pergantian shift. Orang tersebut yang harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan parkir selama dia bertugas,” tegas Henry.

Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) Ngadiyo merespon positif rencana pemberlakuan e-parkir di tujuh lokasi tersebut. Sembari menegaskan kesiapan pengelola parkir untuk menerapkan e-parkir tersebut, ia juga mewanti-wanti pengelola lahan parkir agar bisa memilih calon jukir dengan cermat.

“Petugas yang dipilih harus benar-benar andal dan bisa mengoperasikan alat itu. Dengan demikian tidak menyulitkan teknis pelaksanaan e-parkir di lapangan,” tandasnya. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta