Rabu (11/12/2019) bertempat di Gedung Gradhika Bakti Praja Semarang telah dilaksanakan Penandatanganan MOU Layanan Aduan Terintegrasi “Penggunaan Ekonomi Digital Dalam Pembanguanan Jawa Tengah dan Aduan Masyarakat”, Rintisan TTE (Tanda Tangan Elektronik) danTNDE (Tata Naskah Dinas Elektronik) dihadari oleh Bupati atau Walikota se-Jawa Tengah selaku pihak penandatangan MOU, Pimpinan Instansi Vertikal, BUMD, Representasi BUMN.
Dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah yang disampaikan oleh Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Heru Setiadhie menyampiakan bahwa untuk Upaya mengedepankan satu aktivitas komitmen bersama antara pimpinan provinsi yakni Gubernur dengan pimpinan perwakilan Forkopimda, kepala daerah, kepala BUMN, Kepala BUMD untuk membangun layanan aduan terintegrasi, merespon penggunaan sarana perangkat elektronik/digital dalam membangun Jawa Tengah bersama kabupaten/kota, mengawali persiapan launching rintisan penggunaan Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ).
Membangun satu penanganan yang responsif, menjawab, merintis penyelesaian, mengatasi penyelesaian adanya aduan dari masyarakat sekaligus mengingatkan untuk menata kelembagaan masing-masing membangun komitmen menegakkan pemberantasan antikorupsi melalui langkah deteksi dini yaitu pencegahan. Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih adalah sejalan dengan program kerja prioritas presiden dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi yang menitik beratkan pada reformasi struktural yang sederhana, lincah dan cepat khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jangan takut memasuki era kompetisi.
“Kita dituntut adaptif mengikuti perkembangan zaman utamanya era industri 4.0 bertransformasi ke era digital khususnya dalam rangka pelayanan publik. Penggunaan TNDE dan tanda tangan elektronik merupakan salah satu terobosan dan tuntutan kecepatan pelayanan di era globalisasi, maka dari itu harus menyesuaikan perkembangan zaman jika tidak maka semakin tertinggal,” tegasnya.