Pemerintah Kota Surakarta
Area Parkir Mobil City Walk Diperpanjang
  February 29, 2020 20:34

Program ekstensifikasi ruang parkir city walk Jalan Slamet Riyadi telah diuji coba Pemkot Surakarta selama sebulan, terhitung sejak 6 Januari. Kini penyediaan lahan parkir tambahan di kawasan pedestrian tersebut siap diberlakukan permanen.

Kebijakan itu tidak serta-merta diterapkan, tanpa evaluasi yang memadai. Berbagai aspek dipertimbangkan Pemkot, agar hasil yang diperoleh atas pemanfaatan sisi utara city walk tersebut bisa sesuai harapan awal.

Sejumlah pembenahan berdasarkan evaluasi uji coba pun dilakukan, dengan didasarkan atas masukan para stakeholder mulai pelaku usaha hingga pengelola jasa perparkiran.

“Setelah mendapat masukan-masukan itu, maka kami memutuskan untuk melakukan beberapa perubahan aturan untuk ekstensifikasi ruang parkir tersebut,” terang Kepala Bidang (Kabid) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Henry Satya Nagara.

Salah satu penyesuaian paling mencolok yakni penyediaan lahan parkir bagi kendaraan roda empat. Semula area parkir mobil itu dibatasi hanya di segmen Purwosari-Ngapeman. Adapun segmen Ngapeman-Gladag, dikhususkan bagi aktivitas parkir kendaraan roda dua.

“Nantinya semua segmen city walk yang menjadi lokasi parkir, bisa dipakai mobil. Kebutuhan ruang parkir kendaraan roda empat mulai Ngapeman-Gladag juga tinggi. Ini juga merespon usulan dari pelaku usaha di lokasi tersebut.”

Dengan dipertahankannya lokasi parkir bagi sepeda motor di segmen Ngapeman-Gladag, otomatis di lokasi tersebut pengendara mobil harus rela berbagi lahan. “Nanti akan diatur melalui markah dan rambu petunjuk.”

Selain menambah lokasi, durasi aktivitas parkir bagi kendaraan roda empat di city walk juga diperpanjang. Selama uji coba, pengendara mobil hanya diizinkan parkir di lahan eks jalur hijau city walk tersebut mulai pukul 17.00-06.00. “Kami ubah menjadi 24 jam, sama seperti parkir sepeda motor,” kata Henry.

Menurut dia, usulan penyediaan kantong parkir kendaraan roda empat selama jam kerja perlu diakomodasi, lantaran permintaan ruang parkir relatif tinggi. “Terutama bagi pelaku usaha sektor perbankan, yang memerlukan lokasi parkir dengan pertimbangan keamanan nasabah mereka. Sebab sangat berisiko manakala nasabah parkir di sisi utara jalan, kemudian menyeberang jalur cepat Jalan Slamet Riyadi untuk menuju lokasi di sisi selatan,” bebernya.

Aturan-aturan terbaru tersebut berlaku per 1 Maret, dan Pemkot sudah menyosialisasikannya kepada pemangku kepentingan terkait.

“Meskipun berlangsung 24 jam, aktivitas parkir mobil di city walk diupayakan tidak mengganggu jalannya kereta api Batara Kresna. Peran juru parkir di lokasi akan dioptimalkan untuk mengatur sirkulasi kendaraan,” tegas Henry.

Ia juga menekankan, aturan lain bagi aktivitas parkir bagi kendaraan roda dua dan roda empat tetap diberlakukan seperti rencana awal. Tarif parkir disesuaikan dengan zona yang di Jalan Slamet Riyadi, yakni Zona C Selain itu pembatas area parkir berupa paving block berwarna kuning di sisi utara merupakan pemisah lahan parkir dengan jalur pedestrian.

“Sosialisasi akan berlangsung selama sebulan sejak 1 Maret. Usai sosialisasi jika masih ada kendaraan yang melanggar aturan parkir akan ditindak,” tandas Henry.

Bahkan penindakan itu tidak terhenti, sekalipun ekstensifikasi ruang parkir belum efektif diterapkan. “Baru-baru ini kami juga menggembok empat mobil yang parkir di luar zona yang sudah ditetapkan.”

Ketua Asosiasi Parkir Surakarta (Asparta) Ngadiyo berharap, perluasan dan penambahan waktu operasional area parkir bagi kendaraan roda empat tersebut bisa menggeliatkan perekonomian di lokasi usaha sisi selatan Jalan Slamet Riyadi.

“Sosialisasi harus dilakukan masif, soal pemanfaatan city walk sebagai lokasi parkir berikut aturan-aturannya. Dari hasil uji coba, memang terlihat jika pemilihan lokasi parkir kendaraan roda empat belum efektif,” tegasnya.

Kepala Dishub Hari Prihatno pun menjamin, evaluasi berkala akan dilakukan agar kebijakan itu tidak sia-sia. “Prinsipnya ruang parkir di city walk ini disediakan karena permintaan masyarakat, terutama pemilik usaha di sisi selatan jalan dan konsumen mereka. Evaluasi terus-menerus akan tetap dilakukan, agar pemanfaatannya sesuai kebutuhan,” kata dia. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,326

Visitors total

330,664

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta