Pemerintah Kota Surakarta
Pelayanan Dalam Pandemi
  March 23, 2020 23:04

Virus Corona (Covid-19) yang menjangkit beberapa warga Solo telah mengubah banyak hal. Tak hanya aktivitas masyarakat yang terdampak, seiring diberlakukannya status kejadian luar biasa (KLB) oleh Pemkot Surakarta sejak 14 Maret, pelayanan publik yang diselenggarakan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) pun ikut berubah.

Sebab utamanya, para aparatur sipil negara (ASN) penyelenggara pelayanan publik harus ikut waspada. Mereka tak ingin menjadi spreader Covid-19, atau minimal menciptakan situasi yang mendukung penyebaran virus baru tersebut.

Kebijakan bekerja dari rumah (work from home) yang dikeluarkan Pemkot menjadi bentuk nyata kewaspadaan tersebut. Ini sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Selama pekerjaan itu masih bisa dikerjakan di kantor, lebih baik tetap dikerjakan di kantor. Tapi kalau dalam kondisi mendesak, ya silakan mengajukan permohonan bekerja dari rumah dengan membuat surat izin kepada atasan masing-masing,” terang Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani.

Kondisi mendesak yang dimaksud Sekda adalah terganggunya kondisi kesehatan abdi praja atau kekhawatiran mereka akan potensi terpapar virus corona. “Juga kondisi-kondisi seperti ASN tersebut selama ini bekerja di back office.”

Namun dispensasi kerja di rumah yang diberikan sejak 19 Maret tersebut, ternyata tidak bisa di-gebyah-uyah. Ada beberapa pekerjaan yang tetap harus diselenggarakan di kantor.

“Pelayanan-pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti administrasi kependudukan tentu tidak bisa langsung ditiadakan. Kalau pegawai yang bekerja di dalam kantor, tentu lebih luwes. Berbeda dengan petugas pelayanan masyarakat,” beber Ahyani.

Alhasil, Pemkot pun memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pelayanan-pelayanan tersebut di loket kantor OPD secara terbatas. “Kami memilih sistem piket, dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Di Dispendukcapil diterapkan piket hingga jam tertentu. Petugas menghitung jumlah antrian dan menyelesaikan permohonan yang sudah diterima.”

Selain itu layanan publik juga bisa diakses masyarakat melalui situs resmi masing-masing OPD atau aplikasi yang sudah dikembangkan Pemkot. Sejumlah layanan seperti pembayaran pajak daerah yang dikelola Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), bisa diakses masyarakat melalui aplikasi Online Pembayaran Pajak Solo Destination (EPPSON).

Menurut Sekda, setiap OPD diberi kebebasan untuk memilih mekanisme bekerja dari rumah sesuai kebutuhan institusi. Ia hanya menekankan, seluruh standar operasional prosedur (SOP) pelayanan yang sudah ditetapkan harus tetap ditaati.

“Kami akan menjalankan kebijakan ini sampai 1 Maret. Kemudian kami akan mengevaluasinya,” tegas Ahyani.

Sistem piket dan optimalisasi layanan elektronik itu dimaksudkan agar kerumunan pengakses layanan publik bisa dikurangi. Siapapun tahu, Covid-19 lebih berpotensi menular manakala banyak orang berkumpul di satu tempat dalam waktu yang relatif lama. Antrian loket pelayanan publik, menjadi salah satu tempat potensial penularan virus tersebut.

Yang relatif lebih susah adalah pelayanan pasar tradisional. Meski Pemkot memberlakukan KLB dan mengimbau agar kerumunan orang dikurangi, pasar tradisional tidak serta-merta ditutup. Sebab hal itu bisa berdampak negatif terhadap denyut nadi perekonomian warga.

Tak hilang akal, Pemkot pun menggencarkan sosialisasi PHBS dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air bersih.”Setelah penetapan KLB kami langsung berkoordinasi dengan seluruh pengelola pasar tradisional. Arahannya mereka segera menyediakan tempat cuci tangan di tiap akses pintu masuk pasar,” ungkap Kepala Dinas Perdagangan, Heru Sunardi.

Berbekal peralatan sederhana, seperti ember atau gentong, pojok-pojok cuci tangan kini bertebaran di 45 pasar tradisional di Kota Bengawan. “Tak perlu dengan wastafel atau fasilitas mewah lain. Yang penting sediakan saja dulu fasilitasnya. Kalau secara sederhana bisa dengan gentong air atau ember dan sabun cair.”

Pengelola masing-masing pasar pun diinstruksikan untuk menyosialisasikan pentingnya mencuci tangan sesering mungkin, kepda pedagang maupun pengunjung. Di lokasi cuci tangan, Pemkot juga melengkapi informasi terkait corona maupun pentingnya PHBS

“Setiap pasar kami minta untuk mengusahakan adanya termometer. Jadi kalau ada yang sakit, paling tidak bisa ditangani lebih dini. Sebelum ditindak lanjuti dinas yang lebih berwenang,” papar Heru. (**)

aosgi
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

27

Visitors today

19

Visits total

425,352

Visitors total

330,682

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta