Pemerintah Kota Surakarta
Hindari Kepadatan Pengunjung, Operasional Mal Diperpanjang
  May 22, 2020 16:14

Sejak awal penerapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Corona pada pertengahan Maret, Pemkot Surakarta sudah membatasi waktu operasional mal, pusat perbelanjaan modern lain, ataupun tempat kuliner di Kota Bengawan. Saat itu seluruh tempat keramaian tersebut hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 11.00 hingga pukul 20.00.

Sederet aturan tambahan pun diberlakukan. Mulai kewajiban menerapkan pembatasan jarak antarpengunjung, penyediaan hand sanitizer, maupun aturan lain yang sejalan dengan upaya Pemkot dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Seluruh aturan itu bermuara terhadap antisipasi, agar pusat perbelanjaan dan kuliner tidak berubah menjadi lokasi baru penyebaran Covid-19. Apalagi sejak awal Pemkot memutuskan tidak menutup total operasional lokasi-lokasi tersebut, demi menjaga denyut nadi perekonomian masyarakat.

Namun beroperasinya mal dan tempat kuliner itu, justru dimanfaatkan sebagian masyarakat untuk beraktivitas di luar rumah. Pandemi Covid-19 yang belum reda, tak mampu membendung hasrat mereka untuk meninggalkan rumah, yang menjadi lokasi teraman dari ancaman penyebaran virus tersebut.

Apalagi menjelang berakhirnya bulan puasa, klahayak seolah siap menghadapi segala risiko terburuk guna memenuhi kebutuhan Lebaran mereka. Sekalipun jauh-jauh hari pemerintah sudah menyatakan rencana menggeser libur hari raya dari jadwal semula, yakni akhir bulan ini.

Tak ingin potensi penularan corona bertambah besar, Pemkot pun mengambil langkah taktis. Para pengelola mall dikumpulkan di Bale Manganti Praja kompleks Balai Kota pada 19 Mei, guna diberikan pengarahan terkait operasional tempat tersebut. Apalagi sebelumnya sebagian kalangan sudah menyoroti kerumunan pengunjung di mal dan pertokoan, yang mulai meningkat sejak dua pekan sebelum Lebaran.

Hasil pertemuan itu sungguh pahit. “Jam operasional mal dan pusat perbelanjaan diperpanjang. Mulai pukul 09.00 sampai pukul 22.00,” ungkap Wali Kota FX Hadi Rudyatmo.

Keputusan itu terpaksa diambil Pemkot, dengan mempertimbangkan aspirasi para pengelola. Sebab jika operasional pusat perbelanjaan tetap dipertahankan seperti sebelumnya, potensi penumpukan pengunjung akan lebih besar. Pemicunya adalah waktu buka tutup yang terbilang pendek.

Meski demikian Pemkot tetap menggarisbawahi perlunya penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat tersebut. “Petugas keamanan harus memastikan bahwa yang masuk mal adalah warga yang akan berbelanja. Bukan sekadar nongkrong-nongkrong. Pengunjung dan karyawan wajib memakai masker, serta mengecek suhu tubuh saat hendak masuk area mal. Wajib juga untuk menjaga jarak,” tandas pria yang akrab disapa Rudy oleh warganya ini.

Pengawasan petugas Satpol PP akan dilakukan berkala, guna memastikan efektivitas implementasi protokol kesehatan tersebut. Seluruh aturan itu berlaku hingga 29 Mei, sekaligus merevisi Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440.I/925 Tentang Perpanjangan Keempat Pembatasan Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mal, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel Dalam Hal Tindak Lanjut Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Surakarta.

Sebelumnya SE itu masih mengatur jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat lain yang diaturnya, mulai pukul 11.00-20.00. “Nanti akan dievaluasi kembali, seperti apa penerapannya. Kalau perlu diperpanjang, ya kami perpanjang. Atau disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” imbuh Sekretaris Daerah (Sekda) Ahyani.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surakarta ini menambahkan, jam operasional serupa juga diberlakukan bagi pusat-pusat kuliner. Khusus tempat ini, Ahyani menekankan jika pengelola harus mengedepankan pembelian take away. “Tidak dianjurkan untuk makan di tempat,” tegasnya.

Sekda menilai, kebiasaan keplek ilat di lokasi kuliner yang jamak dilakukan warga maupun wisatawan bisa mendatangkan petaka. “Sama saja dengan menimbulkan kerumunan, yang memungkinkan terjadinya penularan virus corona,” kata dia.

Untungnya para pengelola mal, pusat perbelanjaan maupun tempat kuliner merespon positif upaya penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemkot.

“Awal-awal pemberlakuan KLB kami masih menoleransi pengunjung yang tidak bermasker. Tapi sekarang sudah dipertegas, tidak pakai masker tidak boleh masuk. Selain mengecek suhu tubuh pengunjung, menyediakan hand sanitizer dan menerapkan social distancing di titik-titik keramaian, kami juga mengimbau agar pengunjung mematuhi protokol kesehatan melalui radio mal setiap satu jam sekali,” beber Veronica Lahji, Chief Marcomm Solo Paragon Lifestyle Mall.

Ia pun tidak menampik adanya peningkatan pengunjung mal menjelang Lebaran. “Jumlah pengunjungnya saat ini berkisar 4.000 orang per hari. Tapi ramainya datang dan pergi. Kalau pekan-pekan sebelumnya hanya berkisar 1.000 orang setiap hari,” terangnya. (**)

Uswatun Hasanah
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta