Pemerintah Kota Surakarta
Walikota Surakarta Kukuhkan Pengurus RT/RW Secara Online
  February 15, 2021 13:20

RT dan RW merupakan unit terkecil  dalam tingkatan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dipilih langsung oleh masyarakat dilingkungannya dan dikukuhkan oleh pemerintah kota atau kabupaten serta memiliki masa bakti 4 tahun. RT dan RW yang dikukuhkan berjumlah 2788 RT dan 626 RW yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Solo. Bertempat di Balai Tawangarum, Kompleks Balaikota Surkarta , Walikota Surakarta mengukuhkan secara online pengurus RT dan RW masa bhakti tahun 2021-2024, Senin(15/2/2021).

Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo mengucapkan selamat bekerja bagi pengurus yang baru, dan tetap teguh melayani masyarakat, gotong royong, serta terus merawat dan menjaga fasilitas yang ada di Kota Surakarta demi terwujudnya Kota yang aman ,nyaman, bersih, dengan prinsip LURIK, serta tetap tegakkan Protokol Kesehatan dilingkungan RT/RW sebagai langkah mengurangi penyebaran pandemic covid- 19.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

34

Visitors today

19

Visits total

425,503

Visitors total

330,764

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta