RT dan RW merupakan unit terkecil dalam tingkatan pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dipilih langsung oleh masyarakat dilingkungannya dan dikukuhkan oleh pemerintah kota atau kabupaten serta memiliki masa bakti 4 tahun. RT dan RW yang dikukuhkan berjumlah 2788 RT dan 626 RW yang tersebar di 54 Kelurahan di Kota Solo. Bertempat di Balai Tawangarum, Kompleks Balaikota Surkarta , Walikota Surakarta mengukuhkan secara online pengurus RT dan RW masa bhakti tahun 2021-2024, Senin(15/2/2021).
Walikota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo mengucapkan selamat bekerja bagi pengurus yang baru, dan tetap teguh melayani masyarakat, gotong royong, serta terus merawat dan menjaga fasilitas yang ada di Kota Surakarta demi terwujudnya Kota yang aman ,nyaman, bersih, dengan prinsip LURIK, serta tetap tegakkan Protokol Kesehatan dilingkungan RT/RW sebagai langkah mengurangi penyebaran pandemic covid- 19.