Pemerintah Kota Surakarta
Di Surakarta, Surat Ijin Keluar Masuk Tidak Ada Batasan Umur
  May 3, 2021 10:15

SURAKARTA – SIKM atau Surat Ijin Keluar Masuk sebagai salah satu syarat untuk keluar masuk dari daerah satu ke daerah lain pada masa pandemi Covid 19 berlaku secara nasional. Penerapannya untuk usia 17 tahun ke atas. Di Surakarta, Walikota Gibran Rakabuming Raka memutuskan untuk memberlakukan untuk semua umur. Karena Virus Covid – 19 bisa menular pada siapa saja tanpa pandang umur. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Covid -19 di Bale Tawangarum Balai Kota Surakarta yang dihadiri seluruh anggota Forkopimda dan semua stake holder terkait, Senin (4/5/2021).

Walikota yang akrab disapa Mas Gibran atau Mas Wali tersebut menginstruksikan untuk memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Surat Edaran Walikota yang akan ditandatangani besok Selasa (5/5) dan mulai berlaku 6 hingga 17 Mei mendatang.

“Untuk SIKM di Kota Surakarta kita perketat untuk semua umur dalam satu kali perjalanan selama 1 x 24 jam. Beda dengan daerah lain yang hanya untuk usia 17 tahun ke atas saja. Kita ingin melindungi masyarakat biar roda ekonomi tetap berputar dan kembali pulih,” katanya.

Walikota menjelaskan, terkait keterangan bebas covid untuk anak sampai usia lima tahun cukup ada keterangan dari orang tuanya. 

Perihal lampiran yang diperlukan yakni bukti test swab antigen, dikembalikan ke Satgas Jogo Tanggo dan orang yang memohon apakah memerlukan surat bukti tersebut untuk daerah yang dituju.

Namun untuk pelaku perjalanan yang menuju Kota Surakarta harus menyertakan surat yang menyatakan negatif dari Covid 19. 

Walikota menegaskan mulai 6 hingga 17 Mei warga Kota bengawan tidak diperbolehkan mudik. Untuk mudik lokal sekitar daerah Solo Raya, mudik diperbolehkan dengan pengawasan dari Satgas Jogo Tonggo.

Sementara Wakil Walikota Teguh Prakosa mengatakan, pengecualian untuk mudik yang diperbolehkan lantaran ada keluarga yang meninggal dunia, persalinan ibu hamil dan perjalanan dinas.

Satu lagi, beliau mengingatkan untuk mengimplementasikan SE nantinya dengan benar karena implementasinya di lapangan tidak gampang. 

 “Bedakan antara pulang kerja dan mudik. Supaya aturan SE ini bisa tepat sasaran, semua petugas maupun sagas terkait harus meiliki pemahanam yang sama sesuai SE dan ada komunikasi dan koordinasi. Sebab di lapangan implementasi nya susah,” jelasnya. 

Kapolresta Surakarta AKBP Ade Safri Simanjuntak dan Komandan Korem 074 Surakarta dan Komandan Kodim 0735 Surakarta senada mendukung sepenuhnya pemberlakuakuan Surat Edaran Walikota Surakarta.

Perlu diketahui, mudik lebaran 2021 memang resmi dilarang oleh pemerintah. Akan tetapi ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan keluar kota saat larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Pada tanggal tersebut seluruh moda transportasi publik, baik darat, laut dan udara dilarang. Namun, ada beberapa orang dengan syarat tertentu yang diperbolehkan mudik seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.

Adapun ketentuan yang perlu diperhatikan adalah surat izin perjalanan SIKM berlaku hanya untuk individual. Satu surat hanya bisa digunakan untuk satu orang bukan kelompok.

Berikut cara mendapatkan SIKM untuk pekerja non-formal, masyarakat umum, PNS dan karyawan swasta:

1. Pegawai Instansi Pemerintah

ASN, BUMN, BUMD, TNI, atau Polri yang melakukan perjalanan selama masa lebaran surat izinnya bisa didapatkan dengan meminta surat izin dari pejabat setingkat Eselon II. Jangan lupa lengkapi dengan tandatangan basah atau elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

2. Pegawai Swasta

Untuk pegawai swasta surat izin perjalanan/SIKM bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan kamu bekerja.

3. Pekerja Informal

Surat izin perjalanan atau SKIM untuk pekerja sektor informal bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah setempat.

4. Masyarakat Non-Pekerja

Surat izin perjalanan atau SIKM untuk masyarakat non-pekerja bisa didapat dengan meminta surat izin tertulis dari kepada desa atau lurah setempat.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

1

Visits total

424,962

Visitors total

330,423

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta