Pemerintah Kota Surakarta
Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan Di Jajaran Pemkot Surakarta
  May 4, 2021 12:17

SURAKARTA – Birokrasi yang dinamis akan mempercepat pengambilan keputusan melalui komunikasi yang fleksibel. Melalui jabatan yang sederhana tentu dapat menciptakan birokrasi yang gesit, profesional, efektif, dan efisien dalam melayani masyarakat. Oleh karenanya, sesuai instruksi Presiden RI bahwa penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan harus segera dirampungkan.

Pemerintah Kota Surakarta menanggapinya dengan menggelar  Kegiatan Asistensi Penyederhanaan Birokrasi Melalui Penyetaraan Jabatan Di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta selama dua hari berlangsung dari 4 hingga 5 Mei 2021 di Bale Tawangarum Balai Kota Surakarta.

Sebelumnya dilakukan audiensi Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, Wakil Walikota Surakarta Teguh Prakosa dan Sekda Ahyani dengan Kementrian PAN RB yang dipimpin Asisten Deputi Manajemen Karier dan Talenta SDM Aparatur, Aba Subagja di Ruang Rapat Walikota, Selasa (4/5/2021).

Dalam Audiensi tersebut, Teguh Prakosa mengungkapkan, terkait penyetaraan jabatan dalam rapat internal sudah dibahas terkait pengelompokan di bagian OPD. “Menjadi diskusi panjang di eselon IV menjadi pejabat fungsional. Jika menyangkut orang, maka harus diperhatikan,” ungkapnya.

“Dengan reformasi birokrasi ini, perangkat daerah sudah tidak seperti kemarin-kemarin. Hal yang disoroti adalah kompetensi. Bukan lagi karena kedekatan dengan pimpinan,” tandasnya.

Menurutnya, visi misi presiden untuk penyederhanaan birokrasi  bukan untuk jangka pendek tetapi juga jangka panjang. Ke depannya, ASN akan lebih efektif dan efisien dalam bekerja tanpa menguangi kinerja ASN itu sendiri.

Dalam kegiatan asistensi di Bale Tawangarum, Aba Subagja di depan para pejabat eselon II, III dan IV menjelaskan, Penyederhanaan Birokrasi adalah instruksi presiden, yang  berkewenangan untuk menata birokrasi. Kewenangan presiden memang di delegasikan ke PPK. Kemudian, proses ini presiden ini menginginkan adanya proses yang baik.

“Pesan beliau juga jangan sampai penyetaraan jabatan merugikan yang bersangkutan. Penyederhanaan birokrasi jangan membuat harap – harap cemas. Ini proses yang kita lalui bersama dan mau tidak mau harus dilakukan,” ucapnya.

Menurutnya, Yang terkena penyetaraan jabatan akan beralih menjadi fungsional namun tidak mengurangi penghasilan. “Dan sistem karirnya tidak terganggu. Tanpa rekomendasi tanpa uji kompetensi. Naik pangkat sampai 4 C tidak ada pembatasan di jabatannya,” terangnya.

Lebih jauh dijelaskan, penyederhanaan birokrasi dipaksa untuk berbasis keahlian. Hal ini sesuai dengan sistem merit. Pengalihan penyederhaan birokrasi nantinya akan memperlihatkan siapa yang yang kompeten dan tidak. Tantangan yang terbesar adalah merubah mindset.

Pengalihan jabatan ini dilakukan secara selektif karena ada beberapa jabatan yang dikecualikan untuk disetarakan, misalnya yang memiliki kewenangan mandatori seperti camat dan lurah.

Oleh sebab itu, ada 3 hal yang harus di perhatikan :

Penataan OTK

Jika penataan OTK sudah ditata, maka mindset akan berubah karena rumahnya telah diubah. Sehingga orang sudut pandanganya sudah berubah

Penyetaraan Jabatan

Penyetaraan dilakukan antara Jabatan Administrator ke Jabatan Fungsional. Namun tidak mengubah penghasilan.

Transformasi Kinerja

Selanjutnya akan dilakukan pemantauan terkait kinerjanya sesuai dengan PP 30 dan PP 46.

Terkait penetapan Pemerintah Kota Surakarta sebagai pilot project reformasi birokrasi, Kementrian PAN RB akan mendukung sepenuhnya sesuai dengan amanat  Walikota dan Wakil Walikota.

Proses pengalihan memang tidak semua sesuai dengan jabatan fungsional karena pada prinsipnya awal jabatan fungsional tidak untuk mengakomodir pekerjaan jabatan administrasi.

Hal yang disoroti adalah transformasi yang dilakukan adalah pola kariernya. Hal ini dilakukan agar ada kepastikan karier pasca penyederhanaan.

Lalu Sekda Ahyani mengatakan, dalam pelaksanannya ada jabatan pelaksana dan fungsional di setiap SKPD dengan penyusunan kebutuhan per lima tahun.

 “Terkait jabatan fungsional, sesuai surat edaran dari Kemendagri, kita diminta untuk menyusun atau menginventarisir jabatan fungsional yang ada di perangkat daerah. Kita diminta bulan Mei sampai dengan akhir Juni sudah menetapkan nama jabatan fungsional yang ada di perangkat daerah,” jelas Ahyani.

Tambahnya, kalau dirasa tepat maka masing-masing OPD dapat menyesuaikan nama jabatan fungsionalnya. “Agar penetapan jabatan fungsional adiministrator maupun pengawas yang di setarakan dapat diusulkan kepada Kemendagri pada bulan Juni,” katanya.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

19

Visitors today

14

Visits total

425,220

Visitors total

330,602

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta