Pemerintah Kota Surakarta
Hadiri Paripurna DPRD, Walikota Bahas Rancangan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah dan Perda Balai Peristirahatan Maliawan
  May 7, 2021 12:56

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Walikota Teguh Prakosa didampingi Sekda Ahyani, menghadiri rapat paripurna DPRD dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Surakarta Tahun 2021-2041dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1971 tentang Balai Peristirahatan Maliawan di Tawangmangu.

Rapat yang berlangsung di gedung Graha Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Surakarta, Budi Prasetyo serta diikuti Wakil Ketua dan anggota DPRD Kota Surakarta, Jumat (7/5).

Walikota Gibran Rakabuming Raka dalam nota penjelasannya menyatakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta Tahun 2011-2031 telah mendesak untuk diganti karena adanya faktor eksternal dan internal.

Sedangkan secara eksternal, telah terjadi perubahan dinamika pembangunan dan penataan ruang di tingkat nasional dan provinsi. Adapun secara internal, revisi diperlukan agar RTRW Kota Surakarta dapat berfungsi secara optimal sebagai matra keruangan dari pembangunan daerah, dasar kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota Surakarta, alat untuk mewujudkan keseimbangan perkembangan antar kawasan serta keserasian antar sektor, alat untuk mengalokasikan investasi yang dilakukan pemerintah, masyarakat dan swasta, serta menjadi pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang dan dasar pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus sebagai dasar pemberian izin lokasi pembangunan.

Penyusunan dan penetapan RTRW Kota Surakarta Tahun 2021-2041 dimaksudkan untuk menyelenggarakan Penataan Ruang yang transparan, efektif, dan partisipatif yang menjadi acuan akurat dalam penyusunan rencana rinci Penataan Ruang untuk selanjutnya menjadi arah perencanaan pembangunan dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan termasuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah.

Pemerintahan Daerah harus mencermati dan mengevaluasi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melihat relevansi dan keharmonisan regulasi daerah dengan perkembangan sistem dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. tidak implementatif karena perkembangan zaman, dan tidak ada obyek pengaturannya secara faktual, perlu dicabut.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,854

Visitors total

330,978

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta