Pemerintah Kota Surakarta
Mider Projo Bareng, Gibran dan Rudy Kerjabakti Bersihkan Kolam Segaran Sriwedari
  June 11, 2021 08:45

SURAKARTA – Mengawali kegiatan Mider Praja, Jumat (11/6/2021), Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, mantan Walikota FX. Hadi Rudyatmo, Wakil Walikota Teguh Prakosa, sekda Ahyani serta para kepala OPD dan jajaran Forkopimda Kota Surakarta, melangsungkan kerja bakti membersihkan Kawasan Kolam Segaran Taman Sri Wedari Surakarta bersama jajaran Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta.

Menurut Walikota kegiatan kerja bhakti tersebut dilakukan sebagai rangkaian kegiatan Mider Projo. “Ini kita kerja bhakti untuk membersihkan kolam segaran supaya bisa digunakan masyarakat untuk berkegiatan. Yang sebelumnya tampak kumuh nantinya keliharan rapi, bersih dan nyaman,” ujar Gibran.

Terkait lahan Sri Wedari yang masih menjadi persoalan, Walikota Gibran menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memperjuangkan Sri Wedari untuk kepentingan warga masyarakat Kota Surakarta. “Pokoknya kita terus memperjuangkan Sri Wedari untuk warga Solo. Kita dapat masukan banyak banget dari Pak Rudy. Itu tambahan nanti untuk kita berjuang. Pokoknya Sri wedari kita kawal. Kita perjuangkan untuk warga Solo,” tukasnya.

Lahan Sri Wedari seperti diketahui masih dalam konflik antara ahli waris RMT Wiryodiningrat dengan Pemerintah Kota Surakarta. 

Tanah Sriwedari itu tertulis milik Wirjodiningrat atas perintah Raja Karaton Kasunanan Surakarta Paku Buwono X untuk dibeli dengan uang dari raja. Dan tanah itu kemudian diakui oleh trah Wirjodiningrat. Wirjodiningrat itu dulunya orang kepercayaan raja.

Sebanyak 11 trah Wirjodiningrat mendaftarkan gugatan perdata pada 24 September 1970 ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Seiring waktu berlalu, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan oleh Pemkot Solo.

Hal tersebut yang membuat PN Solo memutuskan lahan Sriwedari seluas 9,9 hektare adalah milik ahli waris Wirjodiningrat.

Namun Pemerintah Kota Surakarta tetap melakukan langkah banding sampai bisa memperoleh hak atas tanah Taman Sri Wedari  “Kita tetap melakukan banding, tetap ada kemungkinan. Ini demi mempertahankan Sriwedari untuk kepentingan publik, masyarakat Kota Solo,” tandas Gibran.

Seperti diketahui, Pemkot Surakarta berupaya untuk mempertahankan aset Sriwedari meskipun peninjauan kembali (PK) sudah memenangkan ahli waris.  Ada dua lahan yang diprioritaskan pemkot agar bisa diselamatkan dari eksekusi, yakni HP 26 dan HP 46. 

HP 26 merupakan lahan bekas Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan. Sebelumnya, lahan ini merupakan lahan HP 8 milik Kementerian Kesehatan yang sudah ditukar guling. Sedangkan HP 46 sebelumnya merupakan lahan HGB 73 atas nama Bank Pasar. Meski saat ini Bank Pasar sudah tidak ada, tetapi HGB itu masih tetap atas nama perusda. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

21

Visitors today

16

Visits total

425,346

Visitors total

330,679

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta