Pemerintah Kota Surakarta
Surat Edaran PPKM Darurat, 13 Pasar Tradisional Khusus Tutup Sementara
  July 3, 2021 13:05

Surakarta- Tingginya kasus penularan Virus covid-19 di Indonesia terutama di Kota Surakarta, pemerintah mengeluarkan surat edaran mengenai Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) Darurat untuk menekan laju penyebaran covid-19. Surat Edaran Darurat mengatur juga mengenai kegiatan di pasar tradisonal / pasar darurat termasuk di Kota Surakarta. jam operasional pasar tradisional/pasar darurat, dimulai pukul 05.00-17.00WIB dan bongkar muat barang jam 02.00-05.00WIB. adapun yang beroperasi yaitu pasar-pasar yang menjual komoditas pangan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Berdasarkan point tersebut,Walikota Surakarta yang diwakili oleh Sekda Surakarta, Ahyani, bersama Forkopimda Kota Surakarta,Sabtu(3/6) mengeluarkan Surat edaran terkait dengan penutupan sementara dan tidak beroperasinya pasar tradisional khusus yang dilaksanakan mulai 4 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021. Ada 13 pasar yang ditutup sementara yaitu Pasar Kabangan, Pasar Singosaren Pusat HP, Pasar Notoharjo, pasar Klewer, Pasar Cinderamata, Pasar Panggungrejo, Pasar Triwindu, Pasar Ngarsopuro, Pasar Ngudirejeki, Pasar Bambu, Pasar Elpabes, Pasar Mebel, Pasar burung dan Ikan Hias Depok.

Selama penutupan sementara, pedagang di pasar terbut dilarang melakukan aktifitas kecuali pengambilan barang pada hari minggu(4/7) sampai jam 10.00, serta untuk pasar burung dan ikan hias depok diijinkan untuk merawat hewan selama penutupan sementara.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta