Surakarta- Lokasi pembangunan untuk jalur ganda Solo-Semarang Fase 1 sudah ditetapkan. Hal ini berdasarkan Keputusan Walikota Surakarta Nomor 551/62 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Jalur Ganda Solo – Semarang Fase 1 (Solo Balapan – Kadipiro) Kota Surakarta. Maksud dari pembangunan jalur ganda Solo-Semarang Fase 1(Balapan-Kadipiro) Kota Surakarta adalah untuk mengakomodasi dan mengantisipasi pergerakan lalu lintas penumpang.
Adapun tujuan dari pembangunan Jalur Ganda Solo Semarang Fase 1 (Solo Balapan – Kadipiro) Kota Surakarta adalah Meningkatkan kapasitas lintas kereta api, mengurangi waktu tempuh perjalanan kereta api, meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, dan mengurangi kemacetan lalu lintas. Rencana lokasi dan luas tanah yang akan digunakan untuk pembangunan Jalur Ganda Solo – Semarang Fase 1 ( Solo Balapan – Kadipiro ) di Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah seluas 6.081,789 m2, dengan rincian: Kelurahan Gilingan seluas 1.625,664 m2; Kelurahan Nusukan seluas 1.767,185 m2; Kelurahan Joglo seluas 1.230,989 m2; dan Kelurahan Banjarsari seluas 1.457,951 m2..
Perkiraan jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Jalur Ganda Solo – Semarang Fase 1 (Solo Balapan – Kadipiro) Kota Surakarta adalah 476 Hari Kerja setelah Pengumuman Penetapan Lokasi. Adapun jangka waktu pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Jalur Ganda Solo – Semarang Fase 1 (Solo Balapan – Kadipiro) Kota Surakarta adalah 18 Bulan setelah Pelaksanaan Pengadaan Tanah selesai dilaksanakan. Lebih lengkap klik disini