Pemerintah Kota Surakarta
Sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021, Disiplin Pegawai Negeri Sipil
  October 18, 2021 10:45

SURAKARTA-Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming menghadiri Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 kepada pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat daerah serta Kecamatan dan Kelurahan Kota Surakarta, di Hotel Swiss Belinn Saripetojo, Senin (18/10).

Pada Sosialisasi ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ahyani, serta Deputi Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK), Haryomo Dwi Putranto.

Maksud kegiatan Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS ini adalah untuk peningkatan kualitas dan profesionalitas Sumber Daya Aparatur dalam pembinaan PNS, dalam rangka mewujudkan pemerintah yang bersih dan berintegritas.

Pada kesempatan ini, Walikota menegaskan kepada para peserta sosialisasi untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku bagi PNS adalah sebuah kewajiban yang harus ditaati. 

“Menjadi PNS adalah keputusan dan sudah tidak bisa ditawar, sehingga mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus mentaati peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS” jelasnya.

Selain itu Gibran menambahkan, sudah menjadi kewajiban PNS untuk selalu melaksanakan disiplin PNS dan menjauhi larangan yang telah tertuang di undang-undang.

“Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang– undangan” tambahnya

Terlebih lagi Walikota mengimbau, disiplin harus mulai ditumbuhkan menjadi sebuah gaya hidup sebagai cermin dari PNS di dalam melayani masyarakat. 

“Disiplin harus menjadi sikap dan gaya hidup yang pada akhirnya akan mencerminkan perilaku PNS sehari-hari dalam birokrasi pemerintah” pangkasnya.

Diharapkan setelah mengikuti Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS ini, peserta mampu dan semakin terampil dalam menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin PNS, dan dapat melaksanakan pemeriksaan serta menerapkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

32

Visitors today

21

Visits total

424,960

Visitors total

330,422

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta