Pemerintah Kota Surakarta
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Wajib Ditindaklanjuti Percepatan Pelaksanaan APBD
  December 16, 2021 10:31

SURAKARTA – Dalam kegiatan penyerahan DPA ( Dokumen Pelaksanaan Anggaran ) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022, di Pendapi Gedhe Balaikota Surakarta, Kamis (16/12/2021) Wakil Walikota Teguh Prakosa dalam sambutannya mengatakan, dengan telah ditetapkannya Perda dan Perwali tentang APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 dan DPA OPD yang dibagikan, diharapkan segera ditindaklanjuti dengan percepatan pelaksanaan APBD.

“Hal ini penting untuk menjamin bahwa belanja Pemerintah Kota Surakarta sudah ditunggu para pelaku usaha dan sektor riil untuk bergeraknya sektor produksi, baik barang maupun jasa,” katanya. 

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, dalam sambutan tertulisnya, menyebutkan, ruang lingkup APBD Kota Surakarta Tahun 2022 yakni, perlu adanya kesadaran bersama baik pemerintah maupun stakeholder bahwa Pendemi Covid 19 belum usai, hal ini penting untuk tidak kendor dalam menjaga protokol kesehatan dan antisipasi terhadap penanggulangan Covid 19 serta mendukung sinkronisasi kebijakan penanggulangan Covid 19 dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Tengah.

Dalam pelaksanaan APBD 2022, Walikota minta jajarannya memperhatikan beberapa isu yang berpotensi mempengaruhi pelaksanaan APBD antara lain optimisme terhadap pertumbuhan tahun  2022 perlu diimbangi dengan pencermatan terhadap kebijakan APBD tahun 2022 khususnya kepastian sumber dana transfer di tengah kebijakan refocusing yang berpotensi masih akan berlanjut.

Selain itu, ancaman inflasi yang membayangi tahun 2022 seiring kebijakan perpajakan yang berimbas pada daya beli masyarakat juga turut berpengaruh.

Adanya penataan kelembagaan atau SOTK reformasi birokrasi diharapkan segera diimplementasikan dan diselaraskan dalam rangka mendukung percepatan pencapaian target dan sasaran RPJMD RKPD.

Perlunya keberlangsungan dan keselarasan kebijakan pertumbuhan berbagai sektor tahun 2022 berbasis penanggulangan Covid 19 khususnya di sektor kesehatan. Hal ini penting untuk menjamin bahwa pertumbuhan sektor dapat diraih dengan fokus pada sektor kesehatan dan kebijakan pertumbuhan yang ekspansif.

“Saya sampaikan untuk menjaga keberlangsungan fiskal APBD dalam menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini penting untuk menjamin APBD Kota Surakarta dalam keadaan sehat,” sebut Teguh. 

Walikota berpesan agar seluruh jajaran OPD Kota Surakarta untuk terus bersemangat melayani masyarakat.

Sementara Wawali mengajak semua OPD pada tahun 2022 mendatang, dengan adanya perubahan SOTK baru, untuk menyongsong tahun 2022 dengan kesiapan yang baik dan meminta untuk tiap OPD menyelesaikan tanggung jawab masing – masing.

“Apabila semua bekerja baik, opini WTP akan kita raih kembali pada tahun 2022,” tutup Wawali.

Sementara, Kepala DPPKAD Kota Surakarta Yosca Herman Sudrajat mengatakan, Perda dan Perwali APBD Kota Surakarta Tahun Anggaran 2022 telah ditetapkan melalui Perda No 9 tahun 2021 dan Perwali No 35 tahun 2022 Tentang Penjabaran APBD Kota Surakarta Tahun 2022.

DPA SKPD telah disahkan pada 3 Desember 2021 yang terdiri atas 158 dokumen dan dibagikan pada masing – masing pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran ( OPD ) secara langsung oleh Wakil walikota Surakarta.

“Dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022, OPD diminta mencermati isu yang mempengaruhi berjalannya fungsi fiskal APBD antara lain Pandemi Covid 19 yang masih berlangsung yang dapat mengubah asumsi APBD tahun 2022,” kata Yosca.

Sementara, sinkronisasi pelaksanaan kegiatan bersumber dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD Kota Surakarta.

Sinkronisasi APBD Tahun Anggaran 2022 dibarengi dengan penataan kelembagaan SOTK dan reformasi birokrasi.

Pencermatan isu rasio belanja pegawai maksimal sebesar 30 % dari total belanja daerah sesuai dengan amanat UU hubungan Pusat dan daerah.

Selanjutnya, diingatkan soal ketaatan terhadap sinkronisasi kebijakan penanganan Covid 19 tahun 2022 antara Pemerintah Pusat dan Provinsi dan Pemerintah Kota Surakarta.

APBD Tahun Anggaran 2022 Kota Surakarta didesain ekspansif dalam menjalankan fungsinya sebagai alat stimulan pertumbuhan ekonomi.

Bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2022 perlu diakomodir dalam perda APBD tahun anggaran 2022 selanjutnya akan ditampung dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Kegiatan penyerahan DPA dihadiri Ketua DPRD Kota Surakarta Budi Prasetyo dan Sekretaris Daerah Ahyani serta seluruh 158 OPD di jajaran Pemerintah Kota Surakarta.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

24

Visitors today

18

Visits total

425,349

Visitors total

330,681

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta