Pemerintah Kota Surakarta
Februari Kota Solo PTM 100 Persen
  January 17, 2022 11:56

SURAKARTA – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menyatakan, bulan Pebruari 2022, Kota Surakarta bakal menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di kelas atau Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) 100 %. Artinya siswa sudah belajar di kelas seperti biasa sebelum Pandemi Covid 19 merebak.

Hal tersebut dikemukakan Walikota pada saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gugus Tugas Covid 19 yang dihadiri, Wakil Walikota Teguh Prakosa, Sekda Ahyani serta para anggota Forkopimda Kota Surakarta dan OPD serta instansi vertikal terkait, Senin (17/1/2022) di Manganti Praja Balai Kota Surakarta.

“PTM jalan terus, tetap dilanjutkan. Pebruari 100 persen semua sekolah PTM. Misalnya terjadi serangan omicron jita harus siap siaga. Apabila ada yang terserang atau cluster sekolah teesebut kita tutup, kita swab anaknya , oratunya, semua yang berdekatan. Surveikance jalan terus,” Urai Walikota Gibran.

Disampaikannya, kemungkinan Pebruari virus omicron masuk Kota Surakarta. Dengan segala daya upaya jajaran Pemerintah Kota Surakarta akan bergotongroyong bersama semua stake holder mengatasi serangan omicron.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Surakarta bersama stake holder dengan percepatan vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun. Berikutnya dengan pemberian vaksin booster bagi yang telah diivaksin dua kali minimal vaksin terakhir sudah 6 bulan.

Wakil Walikota Teguh Prakosa mengatakan, protokol kesehatan harus tetap dijalankan.

“Kita menjaga agar masyarakat selalu melakukan prokes khususnya dalam penyelenggaran pesta pernikahan atau kegiatan dengan makan besar yang akhir – akhir ini marak,” katanya.

Disampaikannya, PPKM sesuai instruksi Menko Marves dilaksanakan sampai 31 januari. Banyak hal yang kan lebih diperbaiki antara lain perijinan, pengawasan, survelilance.

Menurut Teguh, Kota Solo dengan kepatuhan penggunaan masker 95, 7%, tetap harus ada aturan mengikat yang diperbarui khusunya pada Surat Edaran Walikota nantinya.

Juru bicara Satgas Covid Kota Solo yang juga Kabag Organisasi Mila Yuniarti menjelaskan, Kota Sala berada pada posisi level 1 namun karena menurut Inmen harus dihitung berdasarkan aglomerasi maka Kota Bengawan berada pada posisi level 2 lantaran selain Solo hanya Karanganyar dan Klaten yang level 1 sementara kabupaten lain yang berjumlah 5 berada pada level 2.

Sementara kasus Covid 19, di Kota Solo hanya 1 orang meninggal yakni lansia dengan kormorbid.

Jumlah terpapar Covid 19 berjumlah 5 rumah di antaranya di apajang, Penumping dan Kadipira.

Terkait pengaturan resepsi pernikahan , untuk jumlah 50 hingga 250 orang bisa menghadirkan hidangan secara prasmanan namun dengan dilayani petugas dengan penataan kursi secara protokol kesehatan dan maksimal durasi kegiatan 2 jam.

Lebihdari 250 orang, hidangan harus disajikan dengan box atau dibungkus ( take a away ).

Sedangkan perijinan dari Satgas Covid 19 Kota Surakarta akan lebih diperketat.

Sementara Kapolresta Ade Safri Simanjuntak dalam arahannya, akan mengawal segaka kebijakan yang diputuskan Pemkot Surakarta.

“Terkait dengan dengan level ppkm kita sepakati bersama dengan pemberlakuan PPKM di Solo dan aglomerasi. Sepakat dengan apabila suatu kegiatan diawali dengan rekomendasi kita akan kawal dalam implementasi kegiatannya. Kita berharap permohonan rekomendasi tidak berhenti namun akan tetap kewajiban dilakukan akan dilakukan penertiban,” tandas Ade.

Dijelaskannya, Polri dan TNI tetap akan mengawal SE dan impkementasinya di lapangan.

Petugas yang bergerak di lapangan tidak hanya menegakkan prokes atau yustisi, namun juga menyediakan masker gratis. Selain itu tim pengurai kerumuann juga siaga dengan melakukan patroli.

Sementara Dandim 0735 Surakarta Letkol Inf Devy Kristiono bakal mendukung apapun yang menjadi kebijakan. “Kami sepakat mendukung pelaksanan prokes 5 m 3 t dan vaksinasi. Kami berharap ke depan kita genjot vaksin dosis 3,” ujarnya.

Sementara Sekda Ahyani sebagai Ketua Gugus Tugas Covid 19 menjelaskan, menurut SE, aturan makan di tempat memang belum boleh, namun di rumah makan, warung hal tersebut dilanggar. Konsumsi dalam. Kegiatan sejenis pertemuan, rapat diterpkan dalam bentuk box. “Yang ambigu rumah makan besar dengan makan bersama menhdirkan banyak orang dengan label ultah, arisan dan lainnya tidak dilarang, namun resepsi mendapat perlakuan berbeda.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta, Siti Wahyunjngsih mengatakan, walaupun Kota Surakarta levell 1 karena diujur secara aglomerasi masih di level 2 maka aturan PPKM masih menurut aturan level 2,

“Selama mengadakan resepsi tidak boleh abai aturan. Kitamakan di restoran itu urusan pribadi. Tapi karena rombongan ya tetap harus sesuai prokes,” ucapnya.

Menurutnya, resepsi dengan 50 – 250 orang tetap harus mendapatkan ijin dari satgas.

Terkait pelaksanaan vaksinasi anak, pihaknya akan segera menyelesaikan. Vaksinasi tambahan sebagai booster juga akan segera dilaksanakan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

12

Visitors today

8

Visits total

425,213

Visitors total

330,596

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta