Pemerintah Kota Surakarta
Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Studi Tiru Pengadaan Pegawai Non ASN Di Pemkot Surakarta
  February 10, 2022 11:41

SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta kedatangan Rombongan Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis yang dipimpin Ketua DPRD Nanang Permana yang disambut Sekretaris Daerah Kota Surakarta Ahyani yang mewakili Walikota Surakarta Gibran rakabuming Raka, Kamis (10/2/2022) di Ruang Manganti Praja Balai Kota Surakarta. Keperluan rombongan bermaksud melakukan studi tiru pengadaan pegawai selain ASN untuk mencukupi kebutuhan pelayan masyarakat.

Nanang menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Ciamis  dalam rangka rekrutmen pegawai mendapatkan jatah 2002 pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sejumlah   3007 orang. Sedangkan tenaga kesehatan sudah dicukupi tahun 2021.

“Kami ingin tahu  bagaimana proses di Pemkot Solo diberi kuota ASN dan bagaimana prosesnya. Serta bagaimana menyiasati larangan Pusat merekrut tenaga honorer. Ini bukan studi banding melainkan bahasanya studi tiru, yang baik kita tiru,” katanya.

Sementara, Ahyani mengatakan dinamika di Kota Solo dengan DPRD komunikasinya sangat bagus. Dalam penyusunan aturan serta perda selalu diselesaikan dengan musyawarah. Pernah dilakukan voting namun bukan perkara yang esensial. “Aspirasi dewan mampu kita kemas dalam musrenbang. Usulan formal dewan disampaikan dalam forum Diskusi Kelompok Terbatas ( DKT ). 

Dijelaskan, Kota Solo tidak mengenal dana aspirasi. Aspirasi Dewan dituangkan dalam program pada APBD, tidak ada dana aspirasi yang dikelola dewan. 

Kepala BKPSDM Surakarta, Dwi Aryatno mengatakan Pemerintah Kota Surakarta dalam setahun terdapat 400an PNS yang purna tugas. Sementara masukan PNS jauh dan tidak sebanding yang pensiun. Jumlah PNS Kota Solo sekitar 5.000 an.

 “Ini yang memberikan kepada kita semua ide bagaimana cara melayani masyarakat supaya tidak timpang. Karena Pemerintah Pusat hanya membuka untuk tenaga kesehatan dan pendidikan untuk PPPK. Sementara OPD yang lain hanya mendapatkan jatah yang sedikit. Maka kita membuka TKPK ( Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kontrak ) dengan dasar pengadaan barang dan jasa dengan payung hukum perwali,” jelas Dwi.

Menurut Dwi, apa yang menjadi urusan wajib dasar dalam bentuk pelayanan masyarakat harus diutamakan sehingga kekurangan PNS serta keterbatasan P3K harus dicukupi dengan TKPK yang diperbarui kontraknya tiap tahun dengan batas pensiun 58 tahun.

Peta kebutuhan ASN  sangat jomplang berdasarkan analisa jabatan dan beban kerja dari Sekda sampai kelurahan SOTK baru memerlukan SDM 15 ribu orang. 

Pengadaan TKPK dilakukan Pemkot Solo sejak 2014 sampai 2021. Pada  2015 sampai 2017 pengadaan dinentikan smentara. Guru membutuhkan 3269 sebenarnya sesuai SOTK baru. “Beberapa SD kami gabung sebagai upaya memaksimalkan potensi,” katanya.

Pada akhir pertemuan, Ahyani mengatakan TKPK digaji berdasarkan UMR dan mendapatkan jaminan perlindungan sesuai UU Tenaga Kerja dengan perlindungan Perwali dan mekanisme Pengadan barang dan Jasa.

Diketahui selain Ketua DPRD Ciamis, ikut dalam rombongan, Ketua Komisi D Sarif Sutiarsa, anggota Tarsidin, Agus Rohimat, Supriatna Gumilar, Wagino, Yulianti, Yogi Permadi, staf pendamping Komisi ( Yudi ) dan sekretaris DPRD.

Sedangkan OPD Pemkot Surakarta yang hadir, Kepala BKPSDM Dwi Aryatno, Kepala BPBD Hendro dan Kepala Dinas Sosial Agus Santosa serta Diana dari Bagian Hukum Setda Surakarta. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

31

Visitors today

21

Visits total

425,356

Visitors total

330,684

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta