Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap warga. Dokumen ini sangat penting karena menjadi salah satu syarat untuk mengurus berbagai hal terkait layanan publik.
Di masa pandemi ini pun, KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalamnya, menjadi penanda tunggal identitas setiap penduduk untuk vaksinasi dan berbagai tes Covid-19. Karena itu, KTP tidak boleh hilang!!
Bagaimana jika hilang?
Jika memang hilang, kita harus segera mengurusnya untuk mendapatkan KTP pengganti. Warga Kota Solo bisa mengurusnya dengan cukup mudah. Untuk mengurusnya, warga perlu menyiapkan Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian setempat dan Kartu Keluarga (KK).
Cara daftarnya bisa melalui layanan online Dukcapil Dalam Genggaman. Dokumen persyaratan diunggah dan setelah mendapatkan notifikasi KTP-el dapat diambil di kecamatan sesuai domisili.
Sementara untuk penggantian KTP yang rusak, warga cukup membawa KTP yang rusak tersebut beserta Kartu Keluarga. Kartu Keluarga diperlukan sebagai upaya untuk memastikan data yang dimasukkan tidak salah. Sebab kondisi KTP yang rusak bisa jadi menyebabkan kesalahan data. Proses pencetakan juga tidak memerlukan waktu lama.
Maka dari itu, masyarakat tidak perlu ragu atau bingung bila kartu identitas dirinya hilang atau rusak. Pemerintah Kota Surakarta berupaya segera memberi ganti KTP.
Pelayanan KTP hilang atau rusak juga dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik yang beralamat di Jl. Jend. Sudirman No.5, Kedung Lumbu, Kec. Ps. Kliwon, Kota Surakarta, pelayanan akan dilayani pada :
- Senin – Kamis, pukul 07.30 hingga 12.00
- Jum’at, pukul 07.30 hingga pukul 11.00
Bukan hanya mudah dan cepat dalam mengurus KTP yang hilang atau rusak, warga juga tak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun alias gratis.