Pemerintah Kota Surakarta
Walikota Surakarta Keluarkan SE PPKM Terbaru
  February 16, 2022 09:31

Walikota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran nomor KS.00.23/607/2022 sebagai tindak lanjut dari pembaharuan dan perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. 

SE Walikota Surakarta yang ditandatangani pada tanggal 15 Februari 2022 itu akan berlaku mulai hari ini hingga 21 Februari mendatang. Sekedar informasi, Kota Solo ditetapkan sebagai salah satu kota yang wajib menerapkan PPKM Level 2.

PPKM level 2 ini untuk PTM akan dilaksanakan setiap hari. Peserta didik yang hadir sejumlah 50% dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan yang ketat. Adapun lama pembelajaran yang dilaksanakan yakni 6 jam/hari. Untuk sektor pasar tradisional, pusat perbelanjaan/mall jam operasional dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 75%.

Aturan PPKM Level 2 yang berlaku di Kota Surakarta ini mewajibkan setiap orang untuk melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan. Sementara bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat maupun fasilitas umum wajib memperhatikan fasilitas dan aturan dalam penerapan protokol kesehatan yang berlaku.

Sementara itu untuk kegiatan pengadaan pernikahan di SE PPKM Level 2 terbaru juga memberikan beberapa aturan. Seperti akad pernikahan/pemberkatan/pencatatan perkawinan di KUA dihadiri maksimal 10 orang, namun jika acara tersebut dilakukan di tempat resepsi pernikahan/tempat ibadah bisa dihadiri maksimal 50 undangan. Untuk resepsi pernikahan sendiri juga ada beberapa aturan yang diterapkan. Mulai dari resepsi pernikahan yang hanya boleh dihadiri maks. 50% dari kapasitas ruangan hingga durasi resepsi yang hanya boleh 2 jam saja. 

Bagi ibu hamil dan lansia, diminta untuk mengurangi aktivitas di ruang publik demi menjaga potensi tertular. Selain itu, Satgas penanganan Covid-19 baik di tingkat Kelurahan hingga RT harus mendukung upaya penuh penerapan PPKM level 2 ini. Lurah bersama LPMK kembali diminta mengoptimalkan satgas Jogo Tonggo agar kejadian yang ada di lingkungan tempat tinggal dapat terdeteksi sejak dini.

Meningkatnya kembali Covid-19 terutama varian Omicron harus membuat kita sama-sama waspada, saling menjaga dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Dinas Kesehatan Kota Surakarta saat ini juga tengah mengejar untuk vaksinasi booster yang diprioritaskan untuk lansia dan masyarakat rentan.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

29

Visitors today

20

Visits total

425,354

Visitors total

330,683

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta