Pemerintah Kota Surakarta
Pahami Aturan KKPR untuk Bangun Gedung
  February 21, 2022 13:15

Bagi siapa saja yang hendak membangun gedung di wilayah Kota Surakarta, mesti memahami aturan terkait KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Pemanfaatan ruang yang ada di Kota Surakarta harus sesuai peruntukannya dan sesuai dengan Tata Ruang Wilayah Kota Surakarta. Karena itu, KKPR ini menjadi syarat utama mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

KKPR terpilah menjadi dua yakni baik untuk kategori “Berusaha” dan “Non Berusaha”. Untuk KKPR Berusaha dibagi lagi untuk “Non UMKM” dan “UMKM”. Untuk pengurusannya, bagi kategori “Non  Berusaha” berkas permohonan tinggal diajukan ke DPMPTSP (Dinas Pelayanan dan diurus secara offline.

Sementara itu, bagi masyarakat yang akan mengurus KKPR Non UMKM, mesti melalui enam tahapan pengajuan permohonan. Pertama, mengajukan permohonan melalui OSS (One Stop Service). Kedua, berkas permohonan selanjutnya akan divalidasi kelengkapan persyaratannya oleh DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). 

Ketiga, membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan SPS (Surat Perintah Setor) yang dikirimkan ke pemohon. Keempat, jika dokumen dianggap lengkap maka pemohon akan dibuatkan Pertek (Pertimbangan Teknis) yang dikerjakan oleh BPN  (Badan Pertanahan Nasional) Kota Surakarta. Kelima, hasilnya menjadi bahan kajian di forum penataan ruang. Terakhir, keenam, persetujuan KKPR diterbitkan melalui sistem OSS.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi antara lain adalah informasi terkait koordinat lokasi, kebutuhan luas lahan, penggunaan tanah, dan bukti penguasaan tanah berupa SHM. Selain itu juga informasi mengenai sewa, HGB, serta jenis kegiatan atau usaha. Kemudian, untuk usaha yang membutuhkan bangunan, baik yang sudah ada maupun belum, wajib melengkapi data rencana jumlah lantai bangunan, luas lantai bangunan, rencana teknis bangunan atau siteplan, serta rencana induk kawasan atau masterplan.

Dengan makin terbukanya berbagai informasi, maka tak ada lagi alasan sulit mengurus sebuah dokumen di Kota Solo. Masyarakat juga makin mudah dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan sehingga ketika mengurus sesuatu tidak merasa dipersulit. Sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota Surakarta memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat agar berdampak pada gairah perputaran roda perekonomian. Untuk informasi lebih lanjut bisa mengunjungi link bit.ly/KKPRKotaSurakarta.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,469

Visitors total

330,745

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta