Pemerintah Kota Surakarta
Kapan KTP Elektronik Perlu diganti?
  February 22, 2022 10:17

Sebagai kartu identitas diri, saat ini Kartu Tanda Penduduk (KTP) berlaku seumur hidup. Dengan demikian masyarakat tak perlu repot-repot lagi harus menggantinya setiap tiga tahun sekali. Kebijakan terkait KTP seumur hidup ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 perihal KTP-el Berlaku Seumur Hidup, yang ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja dan para pimpinan lembaga non kementerian. Selain itu, juga berdasarkan Surat Edaran Nomor 470/296/SJ dengan tanggal dan perihal yang sama, yang ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

Hanya saja ada kalanya seseorang harus berganti KTP dalam kondisi tertentu. Kapankah itu? Saat orang yang bersangkutan perlu mengganti data dirinya, antara lain terkait perubahan status diri (menikah, cerai), agama, pekerjaan, penambahan gelar, foto diri (semula belum berhijab menjadi berhijab), serta yang sering karena pindah alamat.  Selain alasan diatas, warga perlu memperbarui KTP-nya apabila foto atau tulisan dalam kartu sudah tidak jelas. Bisa karena kualitas cetakan atau karena tergores dan rusak. 

Di Kota Solo, cara pengurusannya pun dilakukan dengan mudah. Bisa dilakukan secara online melalui aplikasi “Dukcapil dalam Genggaman”. Warga bisa mengunduhnya melalui Playstore di ponsel Android. Cara mendaftar untuk mendapatkan KTP baru juga sangat simpel. Warga cukup mengajukan permohonan di aplikasi tersebut dengan memasukkan alamat email, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan siapkan juga scan berkas yang diperlukan. Kemudian pengguna dapat login di aplikasi dengan akun terdaftar. Pengajuan KTP baru, dilakukan dengan memilih menu “Pengajuan KTP-el”, dan dilanjutkan mengisi form yang telah disediakan.

Setelah itu, masyarakat bisa mencetak kartu identitas di Mall Pelayanan Publik maupun di Kantor Dinas Admindukcapil yang berada di Bale Upakari Lantai G, 1 dan 2 Komplek Balaikota Surakarta.  Waktu pencetakan KTP-el hanya membutuhkan 5 menit saja. Dengan mengurus melalui aplikasi, mereka tidak perlu repot mengurus secara langsung. 

Dengan berbagai layanan serta kemudahan yang ada, maka tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas yang disediakan. Tidak ada alasan untuk menunda atau tidak segera mengurus kartu identitas jika sudah waktunya harus diganti. Kartu identitas merupakan salah satu dokumen penting sebagai warga negara karena berbagai kehidupan sehari-hari membutuhkan syarat dokumen, utamanya identitas diri.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta