Pemerintah Kota Surakarta
Kenali Besaran Tarif dan Zona Parkir di Kota Solo,Kendaraan Aman Hati Jadi Tenang
  March 1, 2022 11:45

Dalam rangka penataan kawasan yang tertata dan bebas dari pungutan liar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, menetapkan besaran tarif parkir berdasarkan zona yang telah ditetapkan di mana setidaknya ada 3 zona parkir yang berlaku di Kota Solo yaitu zona C, D, dan E. Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, ketiga zona tersebut sudah dipasang tanda lokasi parkir berupa plakat yang dipasang di tepi jalan sehingga besaran tarifnya dapat diketahui sesuai zona dan keberadaannya mudah dilihat oleh pengguna jalan. Selain tanda yang telah terpasang, zona juga tertulis di karcis yang diberikan oleh Juru Parkir (Jukir) sehingga akan ketahuan zona parkir yang digunakan termasuk ke dalam kategori yang mana.

Perlu diketahui, Jukir tak hanya berfungsi untuk memberikan karcis saja, namun juga harus mampu menata, menjaga, membantu mengeluarkan kendaraan, hingga memberikan aba-aba pengguna jalan. Sehingga keamanan dan kenyamanan dapat dirasakan bersama baik dari pengguna jalan pun Jukir sendiri. Karena tugas dan fungsi yang perlu diemban oleh Jukir, Dishub Kota Surakarta telah memberikan instruksi kepada pengguna jalan bagi Jukir yang tidak menjalankan kewajibannya bisa langsung dilaporkan ke Dishub Kota Surakarta dengan melampirkan data lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian terkait layanan yang dilaporkan.

Selain itu, berbicara mengenai besaran tarif yang berlaku, di zona yang ditentukan berlaku tarif progresif satu jam artinya tiap kelebihan 1 jam dikenakan tarif tambahan sebesar 100% dari besarnya retribusi yang telah ditetapkan. Sedangkan untuk kelebihan jam parkir kurang dari 1 jam, besaran retribusinya tetap dihitung sebesar tarif 1 jam. Untuk lebih jelas, simak penjelasan tarif dan zona parkir berikut, agar kamu tidak salah sebagai pengguna jalan!

  1. Zona C

Beberapa lokasi yang masuk ke dalam zona ini yaitu Jalan Brigjend Slamet Riyadi, Urip Sumoharjo, Kapten Mulyadi, Kom Yos Sudarso, Dr. Rajiman, Veteran, Gatot Subroto, Sutan Syahrir, RM Said, Piere Tendean, Dr. Muwardi, S. Parman, RE. Martadinata, Brigjen Sudiarto, Gajah Mada, Honggowongso, Surya Pranoto, dan Sutawijaya.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp2.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp3.000
  • Bus/Truck Sedang Rp5.000
  • Bus/Truck Besar Rp7.000
  1. Zona D

Untuk zona D, beberapa lokasinya yaitu Jalan Setia Budi, Juanda Bhayangkara, Prof. WZ Yohanes, MT Haryono, H. Agus Salim, Yosodipuro, Nyi Ageng Serang, Ronggowarsito, Reksoniten, Seputar Alun-alun Utara, Mr. Muh Yamin, KH. Dewantoro, Sugijo Pranoto, Kebangkitan Nasional, Katamso, dan Dr. Wahidin.

Besaran tarif untuk tiap transportasi ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.500
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp2.000
  • Bus/Truck Sedang Rp3.500
  • Bus/Truck Besar Rp5.500
  1. Zona E

Selain yang termasuk ke dalam zona C dan D, semua ruas jalan di tepi jalan umum termasuk ke dalam zona E.

Untuk besaran tarif untuk tiap transportasi zona E ditentukan sebagai berikut.

  • Sepeda Rp500
  • Andong Rp500
  • Sepeda Motor Rp1.000
  • Mobil Penumpang/Taxi/Pick Up Rp1.500
  • Bus/Truck Sedang Rp3.000
  • Bus/Truck Besar Rp4.000
Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

0

Visitors today

0

Visits total

425,383

Visitors total

330,699

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta