Pemerintah Kota Surakarta
SE PPKM Level 3, Sudah Rilis
  March 2, 2022 13:24

Dalam rangka penekanan laju penyebaran virus Covid-19, Walikota Surakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor KS.00.23/805/2022 sebagai tindak lanjut dari pembaharuan dan perpanjangan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022  tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.  

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 1-7 Maret 2022, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Berdasarkan Surat Edaran, saat ini, Kota Solo ditetapkan sebagai salah satu kota yang wajib menerapkan PPKM Level 3. 

Aturan PPKM Level 3 ini mewajibkan warga Solo untuk selalu menerapkan protokol kesehatan ketat bagi semua pelaku usaha, pengelola, penyelenggara maupun penanggung jawab tempat maupun fasilitas umum. Serta larangan untuk ibu hamil dan lanjut usia untuk memasuki area publik.

Guna mendukung berjalannya PPKM Level 3 ini, pengendalian potensi penularan dimulai dari tingkat RT/RW setempat. Terdapat zonasi untuk mengetahui wilayah tempat tinggal, meliputi warna hijau (tidak ada kasus Covid-19), kuning (1-2 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT, terhitung tujuh hari terakhir), oranye (3-5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT, terhitung tujuh hari terakhir), dan merah (lebih dari 5 rumah terkonfirmasi positif dalam satu RT, terhitung tujuh hari terakhir). Lurah bersama LPMK diminta untuk mengoptimalkan Satgas Jogo Tonggo, supaya tracing dan tracking penularan Covid-19 segera terdeteksi sejak dini.  

Dalam hal ini, kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan atau perguruan tinggi dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Alokasi pelajaran selama 4 jam setiap harinya, dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas. Orang tua diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM atau PJJ.

Munculnya varian baru Omicron, perlu diwaspadai dan menjadi kehati-hatian kita untuk selalu menjaga tubuh agar tidak terpapar, dengan penerapan protokol kesehatan. Selain itu, upaya percepatan vaksinasi yang dilakukan pemerintah mampu menciptakan herd immunity di tengah masyarakat. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

6

Visitors today

4

Visits total

425,331

Visitors total

330,667

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta