Pemerintah Kota Surakarta
Tilang Kota Solo, Kini Bisa Bayar dengan Online
  March 5, 2022 14:44

Tilang elektronik adalah sistem yang mencatat bukti pelanggaran pengendara di jalan raya. Dengan memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) sebagai pengawas dalam membantu tugas polisi lalu lintas. Titik lokasi di Kota Solo telah dipasang CCTV, antara lain Simpang Kerten, tepatnya di depan Mall Solo Square; sebelah barat Perempatan Faroka; Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan gedung DPRD Kota Surakarta; Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di depan rumah dinas Walikota (Loji Gandrung); Jalan Kolonel Sutarto, tepatnya di depan RSUD Moewardi; Jalan Letjen Suprapto, tepatnya di simpang lima Sumber, Kecamatan Banjarsari; Jalan Adi Sucipto, tepatnya di depan TK Pembina Manahan, dan lain-lain, lebih lengkapnya bisa dicek melalui Aplikasi Dishub Surakarta.

Apabila pengendara terbukti melanggar, maka surat tilang elektronik akan dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. Kemudian pemilik, diwajibkan mengkonfirmasi secara online atau offline. Besaran biaya yang dikenakan berbeda-beda, tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Biaya dapat dibayarkan usai sidang pengadilan dan telah ditetapkan putusan dari pengadilan. Apabila H-4 dari tanggal sidang belum dibayarkan, maka e-tilang/Nomor Briva secara otomatis bisa berubah. Namun, aturan ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pelanggaran yang dibebankan, meliputi pelanggaran marka dan rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi melebihi batas kecepatan, tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Untuk melihat putusan denda dan biaya perkara tilang elektronik, dapat melalui cara berikut.

  • Kunjungi laman resmi https://tilang.kejaksaan.go.id/, lalu input Nomor Register Tilang untuk melihat biaya denda yang harus dibayarkan. Teliti kembali dan pastikan Nomor Register beserta nama pelanggar telah sesuai.
  • Pilih cara pengambilan Barang Bukti (BB), dengan datang langsung maupun menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (Syarat & Ketentuan berlaku). Kemudian klik “BAYAR”.
  • Selanjutnya, lakukan pembayaran dengan Kode Pembayaran yang terdiri dari 15 angka.

Metode pembayaran dapat melalui 154 bank/Pos Persepsi yang telah terkonfirmasi. Untuk pengambilan barang bukti dapat dilakukan di Kejaksaan maupun dengan menggunakan Pos Indonesia. Perlu diketahui bahwa, beberapa satuan kerja Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran. 

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta