Seringkali kita menjumpai lampu yang menerangi jalan raya mati atau bahkan tidak berfungsi. Tentunya hal ini dapat membahayakan pengendara maupun orang yang akan menyeberang jalan. Karena jalanan yang gelap rawan terjadinya kecelakaan.
Lampu penerangan jalan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan. Tujuannya untuk mengoptimalkan fasilitas perlengkapan jalan agar terwujud keselamatan dan keamanan bagi pengguna jalan. Oleh karena itu, jika menjumpai lampu jalan yang mati, sekarang bisa lapor ke Dinas Perhubungan (Dishub). Berikut sarana pengaduannya.
- Call Center
Kini warga Kota Solo dapat melaporkan Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak dengan menghubungi Call Center Dinas Perhubungan Kota Surakarta pada nomor 0811- 2654-322.
Adapun format aduan yang perlu disampaikan, yaitu nama jalan, keterangan, nama pelapor, dan juga nomor telepon yang bisa dihubungi. Sertakan foto lokasi PJU yang dilaporkan dan tambahkan dengan link alamat google maps titik PJU yang rusak terlampir.
- Aplikasi ULAS
Bisa juga melalui aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Caranya yaitu pertama akses ULAS melalui laman https://ulas.surakarta.go.id/. Kemudian klik pada kolom “KIRIM ASPIRASI” dan pilih kategori “Penerangan Jalan Umum (PJU)”. Lalu isikan aduan yang menjadi permasalahan. Pastikan semua data yang ditulis sudah benar, sebelum mengirimnya. Dalam penyampaian aduan, utarakan detail lokasi dan jumlah lampu jalan yang mengalami kerusakan. Sertakan pula foto lampu jalan yang mati pada malam hari maupun siang hari. Selain itu, jangan lupa untuk memastikan nomor telepon pelapor yang dimasukkan masih aktif dan bisa dihubungi.
Dengan adanya sarana tersebut, kini masyarakat dapat melakukan aduan jika terdapat Penerangan Jalan Umum (PJU) yang rusak. Hal ini sebagai andil dalam mewujudkan Kota Solo yang aman, bebas dari kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.