Pemerintah Kota Surakarta
Yuk Cari Tahu Kelebihan TV Digital!
  March 18, 2022 09:27

Dewasa ini ramai diperbincangkan perihal TV analog yang akan di migrasi menjadi TV digital. Aturan tersebut ditetapkan Pemerintah Indonesia bukan tanpa sebab. Karena selain mengejar ketertinggalan Indonesia akan negara-negara di dunia mengenai siaran digital, beberapa keuntungan juga bisa didapatkan dengan adanya aturan ini.

TV digital, akan memberikan kualitas siaran gambar dengan resolusi tinggi dan suara yang lebih jernih. Manfaat lainnya, yaitu saluran televisi yang bisa dinikmati tersedia lebih banyak pilihan. Sementara, kualitas siaran yang dihasilkan lebih stabil dan tahan terhadap gangguan (interferensi, suara atau gambar rusak, berbayang, dan lain-lain). Dengan demikian, akan menghasilkan gambar yang lebih jernih dari TV analog. 

Menggunakan TV digital dapat memungkinkan memperoleh siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien. HDTV dapat menampilkan gambar lebih jelas dan bagus. Kerapatannya, berkisar 1024×768 piksel dan 1366×768 piksel, sekitar 5 kali lebih padat daripada TV analog. Juga, memiliki kemampuan penyiaran multi channel dan multi program dengan pemakaian kanal frekuensi yang tepat guna. Selain itu, juga memiliki kemampuan dalam transmisi audio, video, serta data sekaligus.

Siaran TV digital nantinya akan memunculkan berbagai stasiun televisi baru. Untuk saat ini KPI mengkonfirmasi terdapat 40 stasiun televisi yang sudah mendapatkan izin bersiaran. Dengan banyaknya stasiun TV baru yang nantinya akan muncul, dapat membuka lapangan kerja baru di bidang pertelevisian Indonesia.

Adapun migrasi TV analog ke digital terbagi dalam beberapa tahapan. Pertama, berlangsung di 56 wilayah yakni Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara 1 dan Papua, hingga 30 April 2022 waktu setempat. 

Kedua, mencakup wilayah Sulawesi Selatan 5, Kalimantan Tengah 6, Nusa Tenggara Timur 2, DI Yogyakarta, Jawa Barat 1, Jawa Tengah 1, dan DKI Jakarta paling lambat pada 25 Agustus 2022 waktu setempat di 31 wilayah siaran. 

Ketiga, akan mengatur di 25 wilayah siaran, antara lain di Jawa Tengah 5, Kalimantan Barat 6, Nusa Tenggara Barat 5, Maluku 2, Sulawesi Tengah 3 dan Papua 9, sampai 2 November 2022.

Masyarakat juga tak perlu khawatir karena siaran digital tidak dibebankan biaya alias gratis. Hal ini dikarenakan proses digitalisasi penyiaran dilakukan pada penyiaran tetap tidak berbayar (Free To Air/FTA). Namun, bagi masyarakat yang memiliki televisi dan hanya dapat menerima TV Analog atau televisi tabung, tinggal menambah Set Top Box (STB), yang banyak dijual di toko elektronik atau toko online.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

22

Visitors today

13

Visits total

425,318

Visitors total

330,659

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta