Pemerintah Kota Surakarta
Yuk, ketahui Apa itu Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
  March 22, 2022 12:20

Industri rumahan atau seringkali disebut dengan Usaha Kecil Menengah (UMK) menjadi salah satu sektor penggerak perekonomian di sebuah daerah, tak terkecuali di Kota Solo. Salah satu sektor industri rumahan terbesar yang juga harus diperhatikan adalah dalam bidang produksi makanan. Para produsen harus mengantongi izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) sebagai jaminan bahwa usaha tersebut memenuhi standar produk pangan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat SPP-IRT.

SPP-IRT diterbitkan oleh Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan di Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu tiap daerah. Jika Anda termasuk pelaku usaha bidang kuliner yang ingin memiliki SPP-IRT, beberapa syarat yang harus dilengkapi, antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan, pas foto ukuran 3×4 pemilik usaha rumahan, tiga lembar surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, surat keterangan puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi, surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan, data produk makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai pada produk makanan/minuman produksi. Selain itu, tak lupa untuk menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. Pendaftaran produk pangan juga bisa melalui laman Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS (One Single Submission), dengan link http://sppirt.pom.go.id/#

SPP-IRT berlaku paling lama lima tahun terhitung sejak diterbitkan. Kedepannya surat ini dapat diperpanjang melalui permohonan perpanjangan yang dapat diajukan dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa berlaku SPP-IRT berakhir. Disarankan Anda harus memperhatikan dengan saksama masa berlaku SPP-IRT, karena jika masa berlaku telah berakhir, produk Anda dilarang beredar untuk sementara.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

2

Visitors today

2

Visits total

425,223

Visitors total

330,605

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta