Akta kelahiran merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap warga negara. Dokumen ini berisi informasi mengenai identitas anak, meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, nama orang tua, dan tandatangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran juga sebagai bukti status hubungan anak dengan orang tua secara resmi diakui negara. Dengan begitu, anak akan memiliki hak-hak kewarganegaraannya.
Akta kelahiran memiliki fungsi diantaranya sebagai bagian dari persyaratan dalam menempuh pendidikan mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, pembuatan Kartu Keluarga (KK)/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Izin Mengemudi (SIM), melamar pekerjaan, pengurusan hak waris, pembuatan paspor, serta sebagai salah satu persyaratan dokumen pernikahan.
Dalam memudahkan proses pembuatan akta kelahiran, Pemerintah Kota Surakarta menciptakan aplikasi Dukcapil dalam Genggaman. Melalui aplikasi tersebut, warga Solo dapat membuat akta kelahiran dengan jangka waktu pelayanan satu hari. Hal ini sebagai upaya untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan mudah.
Persyaratan yang harus disiapkan, yaitu formulir biodata keluarga (terlampir), formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (terlampir), KK, surat keterangan kelahiran, buku nikah atau kutipan akta perkawinan kedua orang tua, KTP-el saksi, pengantar RT dan RW, berita anak dari kepolisian (bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya), Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran apabila tidak memiliki surat keterangan kelahiran (terlampir), SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri jika tidak memiliki surat nikah atau kutipan akta perkawinan (terlampir) .
Adapun mekanisme pengajuannya, yakni pertama pemohon mendaftar pada aplikasi Dukcapil dalam Genggaman, dengan memilih menu “Akta Kelahiran”. Selanjutnya, mengunggah persyaratan secara lengkap. Kemudian, pengajuan yang sudah sesuai akan dikonfirmasi. Jika sudah lengkap dan sesuai akan dikirim pesan melalui Whatsapp, berkenaan dengan waktu serta tempat pengambilan dokumen.