Pemerintah Kota Surakarta
Layanan 24 Jam Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta
  April 11, 2022 13:45

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta adalah unsur pelaksana pemerintah daerah yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintah di Bidang Pemadam Kebakaran berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Perwali No.27-C Tahun 2016, tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta. 

Mendengar kata Pemadam Kebakaran, pasti yang terlintas pertama kali adalah sebuah kebakaran. Namun faktanya, tanggung jawab pemadam kebakaraan semakin universal. Termasuk tugas-tugas di luar kebakaran atau non pemadaman. Begitu juga yang dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta, para petugas damkar selain terlatih untuk menyelamatkan korban dari kebakaran atau melakukan pemadaman, juga terlatih untuk menyelamatkan korban-korban dalam kondisi lain seperti, kecelakaan lalu lintas, gempa bumi, banjir dan lain-lainnya.  

Disisi lain, petugas damkar Kota Surakarta juga ditugaskan untuk melakukan tugas-tugas yang tidak menyangkut adanya kebakaran, seperti ular masuk rumah, evakuasi lepas cincin, evakuasi pohon tumbang, evakuasi sarang tawon, dan lain sebagainya. Selain menjaga keselamatan masyarakat dari gangguan hewan liar, petugas pemadam kebakaran juga bertanggung jawab atas keselamatan hewan itu sendiri. Termasuk evakuasi kucing, anjing, atau ular yang terjebak.

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta melayani selama 24 jam mulai dari pukul 07.00 – 07.00 WIB. Di Surakarta terdapat 3 tempat stasiun pemadam kebakaran yaitu di Induk pedaringan (0271-655772), Kota Barat (0271-710900), dan Gading (0271-654666). Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, masyarakat bisa langsung menghubungi nomor yang sudah tertera dan memilih stasiun pemadam kebakaran yang terdekat dari lokasi, agar dapat cepat tertangani.

Selain tugas-tugas tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta juga memberikan sosialisasi dan pelatihan penanganan penanggulangan bencana kebakaran untuk kelompok disabilitas. Contoh pelatihan tersebut seperti, penangan korsleting listrik dan pelatihan kompor meledak. Pelatihan ini bertujuan untuk menambah kemampuan penyandang disabilitas saat terjadi bencana kebakaran. Hal ini sesuai dengan visi Dinas Pemadam Kebakaran Kota Surakarta yaitu “Terciptanya rasa aman bagi masyarakat Kota Surakarta dari bahaya kebakaran dan kondisi yang membahayakan manusia”

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

3,706

Visitors today

3,321

Visits total

537,711

Visitors total

429,569

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta