Pemerintah Kota Surakarta
Hati-hati! Asal Share Postingan Whatsapp Berisi Hoax Bisa Diancam Pidana
  April 26, 2022 13:00

Hoax yang merupakan padanan kata dari practical joke, joke, jest, prank, trick setelah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti informasi atau berita bohong. Sampai saat ini penyebaran hoax masih menjadi momok besar dalam dunia digital, yang telah merambah hingga aspek-aspek terdekat dengan manusia. Salah satunya adalah fenomena share pesan berantai yang terjadi melalui Aplikasi Whatsapp.

Penyebaran berita bohong dapat terjadi karena adanya kesalahan informasi yang didapat, dan penyebar tidak mencari sumber informasi yang lebih kredibel serta dapat dipertanggungjawabkan. Meskipun tampak sepele, pengguna media sosial harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang berisi hoax karena penyebaran berita bohong ada ancaman pidananya.

Ancaman pidana untuk penyebar hoax diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Undang-Undang 11 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No. No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, atau dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dan diancam pidana hingga sepuluh tahun. Sementara dalam pasal 15 setiap orang yang menyebarkan kabar yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap, yang dapat memicu keonaran diancam pidana maksimal dua tahun.

Ancaman pidana untuk penyebar hoax juga tercantum dalam pasal  390 KUHP yang melarang siapapun menyiarkan kabar bohong, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu karena sekarang penyebaran hoax banyak terjadi dalam lini-lini media sosial dan alat komunikasi digital, pelaku penyebaran hoax juga dapat dijerat dengan pasal-pasal UU ITE, sesuai dengan muatan atau isinya, meliputi bagi penyebar hoax berkaitan dengan kesusilaan, diancam dengan pasal 27 (Ayat 1) maksimal enam tahun atau denda 1 miliar. Bagi penyebar hoax berkaitan dengan perjudian, diancam dengan pasal 27 (Ayat 2) maksimal enam tahun atau denda 1 miliar. Bagi penyebar hoax berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik, diancam dengan pasal 27 (Ayat 3) maksimal empat tahun atau denda 750 juta. Bagi penyebar hoax berkaitan dengan pemerasan atau ancaman, diancam dengan pasal 27 (Ayat 4) maksimal enam tahun atau denda 1 miliar. Sementara, bagi penyebar hoax berkaitan dengan SARA, diancam dengan Pasal 28 (Ayat 2) dengan ancaman maksimal enam tahun atau denda 1 miliar.

Aturan-aturan diatas mengancam bagi siapapun yang menyebarkan berita bohong, atau informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Karena itulah gunakan media digital secara bijak, dan periksa kembali informasi apapun sebelum menyebarkannya pada orang lain agar penyebaran hoax dapat ditekan, dan tidak dihantui dengan bayang-bayang pidana.

Agnia Primasasti
[yarpp]
Pemerintah Kota Surakarta

DISKOMINFO SP

Kompleks Balai Kota Surakarta

Jl. Jend. Sudirman No.2, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Kode Pos 57133
(0271) 2931667

Site Statistics

Visits today

1

Visitors today

1

Visits total

425,326

Visitors total

330,664

©️ 2022 Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Surakarta